Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kemenag Kabupaten Blitar Tegaskan Mulai Tahun Ini Ijop Ponpes Wajib Kantongi Syarat PBG

Akhmad Nur Khoiri • Minggu, 25 Januari 2026 | 23:35 WIB
ilustrasi ponpes.
ilustrasi ponpes.

BLITAR KAWENTAR – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar memberlakukan regulasi baru terkait tata kelola administrasi pondok pesantren (ponpes).

Mulai Januari 2026, persetujuan bangunan gedung (PBG) resmi ditetapkan sebagai syarat wajib dalam pengajuan izin operasional (ijop) maupun permohonan perpanjangan izin lima tahunan bagi ponpes.

‎‎Staf Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Blitar, Sofyan Jauhari menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya standardisasi kelayakan bangunan pendidikan keagamaan.

“Mulai Januari ini, PBG sudah menjadi syarat wajib bagi ijop dan permohonan perpanjangan. Terutama untuk pondok yang masa berlakunya lima tahunan atau yang terdaftar sebelum 2022,” ujarnya.

Sofyan menjelaskan, bagi ponpes yang mendaftar pasca 2022, ijop yang diterbitkan bersifat seumur hidup. Namun, bagi ponpes yang berdiri sebelumnya, kewajiban perpanjangan izin lima tahunan kini harus disertai dokumen PBG sebagai salah satu persyaratan utama. ‎

Meski regulasi telah berlaku, hingga saat ini belum ada ponpes di Kabupaten Blitar yang mengajukan PBG.

Dari total sekitar 183 ponpes aktif, tercatat kurang dari 15 ponpes yang sebelumnya telah memiliki IMB.

‎‎Terkait hal tersebut, Kemenag Kabupaten Blitar bersama dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) masih menunggu perkembangan lebih lanjut dalam proses implementasinya.

Kemenag menegaskan bahwa posisinya hanya sebagai fasilitator bagi ponpes yang ingin mengurus PBG.

“Kalau ada yang menginginkan mengurus PBG, Kemenag hanya menghubungkan ke pihak ketiga,” pungkas Sofyan.

‎‎Melalui penerapan regulasi ini, Kemenag berharap aspek keamanan, kenyamanan, serta kelayakan infrastruktur di lingkungan ponpes dapat lebih terjamin, sekaligus menertibkan administrasi bangunan gedung di wilayah Kabupaten Blitar. (kho/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#pondok pesantren #persetujuan bangunan gedung #kemenag kabupaten blitar #ponpes #izin operasional #Ijop #PBG