BLITAR KAWENTAR - Aksi vandalisme terhadap kereta api (KA) masih terjadi di sekitar jalur rel. Salah satu bentuknya yakni pelemparan batu ke KA yang sedang melintas. Aksi tersebut tentu membahayakan perjalanan kereta dan mengganggu keselamatan penumpang di dalam. Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan bahwa pelemparan batu itu tergolong aksi kriminal dan terancam sanksi pidana. “Hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tegas Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, kemarin (25/1).
Adapun sanksi hukum bagi pelempar batu tertuang dalam pasal Pasal 180 dan 197. Pasal 180 berbunyi: Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Sedangkan Pasal 197: Ayat (1): Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.