BLITAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar melalui Panitia A melaksanakan pemeriksaan tanah di Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, pada 20 Januari 2026. Kegiatan pemeriksaan tanah ini merupakan bagian dari proses pendaftaran tanah yang dilakukan untuk memastikan keabsahan data fisik dan yuridis tanah yang dimohonkan haknya oleh masyarakat.
Pemeriksaan tanah dilaksanakan secara langsung di lokasi objek tanah dengan melibatkan pemohon pendaftaran tanah. Dalam kegiatan tersebut, Panitia A melakukan pengecekan menyeluruh terhadap batas-batas bidang tanah yang diajukan.
Selain itu, Panitia A juga memeriksa kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh pemohon serta mencocokkan data yang telah diajukan dengan kondisi nyata di lapangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan fakta fisik di lokasi tanah.
Kegiatan pemeriksaan tanah ini menjadi bagian penting dalam tahapan pendaftaran tanah, guna menjamin kejelasan status dan data pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan berdasarkan data yang diajukan oleh pemohon dan hasil pengecekan di lapangan.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana