Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Demi Cerdaskan Generasi Anak Bangsa, Pemkab Blitar Tegas Tolak Pengajuan Hibah Eks SDN Tlogo I untuk Proyek KDMP

Fajar Ali Wardana • Senin, 26 Januari 2026 | 12:38 WIB
Photo
Photo

BLITAR KAWENTAR – Polemik SDN Tlogo II yang diusulkan Pemerintah Desa (Pemdes) Tlogo, Kecamatan Kanigoro, untuk jadi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), menemui babak baru. Ternyata pemdes telah mengajukan eks gedung UPT SDN Tlogo I kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk dihibahkan. Sayangnya, hal itu ditolak. 


Lokasi eks Gedung UPT SDN Tlogo I yang diajukan Pemdes Tlogo ini berada satu area dengan SDN Tlogo II dan sudah menjadi milik lembaga tersebut usai adanya merger beberapa waktu lalu. Bahkan kabarnya, aset tersebut terancam akan dirobohkan oleh pemdes.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdianto, membenarkan adanya pengajuan surat permohonan hibah dari Pemdes Tlogo. Permohonan itu mencakup sejumlah aset milik Pemkab Blitar. “Pemdes Tlogo memang mengajukan permohonan hibah penggunaan aset daerah untuk pembangunan gerai KDMP,” katanya beberapa waktu lalu.


Kurdianto melanjutkan, aset yang dimohonkan antara lain eks kantor UPT dinas pendidikan, rumah dinas SDN Tlogo II, perpustakaan SDN Tlogo II, serta dua ruang kelas bekas SDN Tlogo I. Namun, berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, bangunan eks SDN Tlogo I pada sisi barat masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.


Bangunan tersebut terdiri atas 6 ruang kelas, 1 ruang kepala sekolah, 1 ruang perpustakaan, 4 unit MCK, serta 1 rumah dinas. Tentu BPKAD perlu banyak pertimbangan untuk memutuskan polemik ini. “Bangunan eks SDN Tlogo I itu masih dipakai untuk kegiatan belajar siswa SDN Tlogo II setelah adanya penggabungan sekolah. Dengan kondisi tersebut, permohonan hibah belum bisa kami penuhi,” jelasnya.


Atas dasar pertimbangan itu, Pemkab Blitar memutuskan menolak permohonan hibah penggunaan aset yang diajukan oleh Pemdes Tlogo. Maka dari itu, Pemdes Tlogo harus memutar otak untuk mencari lokasi lain dalam pembangunan KDMP.
Sebelumnya, Kepala Desa Tlogo, Samuji mengatakan, rencana pembangunan KDMP di bekas bangunan SDN Tlogo II telah melalui proses musyawarah desa. Lokasi tersebut dipilih karena dinilai strategis untuk pengembangan koperasi desa. Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari sebagian wali murid.

Hasil audiensi dengan para wali murid akan kembali dibahas melalui musyawarah desa khusus guna mencari solusi terbaik. “Masukan dari wali murid akan kami tampung dan dibahas lagi melalui musyawarah desa agar ditemukan solusi yang tidak merugikan semua pihak,” pungkasnya.(*)

Editor : Satria Wira Yudha Pratama
#Sengketa Aset #Pemkab Blitar #Dinas Pendidikan Blitar #BPKAD Kabupaten Blitar #Koperasi Desa Merah Putih