Soal Isu Pilkada Dipilih Lewat DPRD, Begini Jawaban KPU Kota Blitar

M. Subchan Abdullah • Dipublikasikan Selasa, 27 Januari 2026 | 11:00 WIB
Photo
Photo

BLITAR KAWENTAR – Jagat perpolitikan tanah air belakangan ini diramaikan dengan isu mengenai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung kembali ke sistem perwakilan melalui DPRD. Isu tersebut memicu diskusi hangat di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari obrolan warung kopi hingga kajian para akademisi di media massa.
Menyikapi fenomena tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar angkat bicara.

Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menegaskan bahwa hingga saat ini wacana tersebut masih sebatas isu liar yang berkembang di publik. KPU di tingkat daerah dipastikan tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk masuk dalam ranah perdebatan kebijakan tersebut.


"Kami sudah mengamati isu yang beredar, namun perlu dipahami bahwa KPU di daerah hanya sebatas pelaksana undang-undang. Kami tidak memiliki otoritas untuk membahas apakah nantinya pilkada dilakukan lewat DPRD atau tetap secara langsung. Kapasitas itu sepenuhnya ada di tingkat pusat," ujarnya.


Menurut Rangga, KPU Kota Blitar tetap tegak lurus menunggu informasi atau edaran resmi dari KPU RI. Sebagai lembaga penyelenggara di tingkat kabupaten/kota, prinsip utamanya adalah mengikuti petunjuk teknis (juknis) serta kebijakan yang diturunkan oleh pusat.
"Termasuk jika nantinya ada kebijakan baru atau perubahan regulasi, pada prinsipnya KPU Kota siap mengikuti arahan pusat," tegasnya.


Meski isu pilkada lewat DPRD belum pasti, Rangga membenarkan bahwa sepanjang 2026 ini akan ada agenda besar di tingkat pusat. Berdasarkan informasi resmi akan dilakukan pembahasan Undang-Undang (UU) Pemilu oleh KPU RI bersama Komisi II DPR RI.
Fokus utamanya adalah evaluasi total terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu. KPU RI sendiri telah mengantongi basis data evaluasi yang komprehensif.


KPU daerah pun menyatakan kesiapannya apabila sewaktu-waktu diminta memberikan keterangan, saran, maupun masukan terkait dinamika kepemiluan di lapangan. Satu hal yang menjadi sorotan penting adalah perlunya regulasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan dinamis, terutama menyangkut ruang digital yang menjadi catatan krusial pada pemilu sebelumnya.


Rangga menjelaskan, pembahasan UU Pemilu baru diproyeksikan tuntas sepanjang 2026, mengingat pada 2027 akan ada agenda rekrutmen anggota KPU RI yang baru. "Bisa dimungkinkan tahapan Pemilu 2029 bakal dimulai pada akhir 2027 atau awal 2028. Oleh karena itu, kepastian regulasi sangat dinantikan oleh semua pihak," pungkasnya.(*)

Editor : Satria Wira Yudha Pratama
sistem pemilu pilkada langsung Info Politik Blitar pilkada lewat dprd Rangga Bisma Aditya