Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Proyek Pembangunan KDMP Dekat SDN Tlogo II Tetap Berlanjut, Dispendik Kabupaten Blitar: Jangan Sampai Ganggu Kegiatan Belajar Mengajar Siswa

Fajar Ali Wardana • Selasa, 27 Januari 2026 | 11:25 WIB
Eks Kantor UPT Tetap Dibongkar Satu Area di SDN Tlogo II Pengajuan Hibah Ditolak Pemkab
Eks Kantor UPT Tetap Dibongkar Satu Area di SDN Tlogo II Pengajuan Hibah Ditolak Pemkab

BLITAR KAWENTAR - Polemik rencana pemanfaatan aset SDN Tlogo II untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) masih berlanjut. Bangunan eks kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kanigoro yang satu area dengan sekolah itu kini sudah dibongkar. Padahal, hibahnya sudah ditolak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.


Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar, Deni Setiawan menegaskan, bangunan yang dibongkar dan diizinkan untuk dimanfaatkan hanyalah eks kantor UPT. Maka dari itu, bukan gedung yang masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Bangunan yang dibongkar itu hanya yang tidak masuk bangunan inventaris daerah (BID) yaitu eks kantor UPT. “Sedangkan bangunan lain seperti ruang kelas dan perpustakaan SDN Tlogo II masih tercatat di BID dan masih digunakan untuk kegiatan belajar siswa,” ujarnya, kemarin (26/1).


Menurut Deni, bangunan yang masih tercatat sebagai aset Pemkab Blitar dan masih difungsikan untuk pendidikan tidak bisa dihibahkan. Hal inilah yang menjadi dasar tidak turunnya persetujuan hibah untuk seluruh bangunan yang diajukan oleh Pemerintah Desa Tlogo. Hingga saat ini, bangunan seperti ruang perpustakaan, ruang kelas, maupun fasilitas penunjang lain masih aktif digunakan oleh SDN Tlogo II pascamerger dengan SDN Tlogo I.

Oleh karena itu, aset tersebut tetap menjadi tanggung jawab Pemkab Blitar dan tidak bisa dialihfungsikan. “Surat hibah itu tidak turun bukan tanpa alasan. Ada bangunan yang memang bisa dihibahkan, ada juga yang tidak. Yang diizinkan hanya eks kantor UPT karena tidak tercatat sebagai inventaris dan tidak lagi digunakan,” tegasnya.


Terkait proses pembongkaran eks kantor UPT, dispendik berharap tidak mengganggu aktivitas pendidikan di SDN Tlogo II. Pasalnya, lokasi bangunan yang dibongkar berada di sisi pinggir jalan dan cukup jauh dari ruang kelas utama. “Harapannya tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar, karena yang dibongkar itu posisinya di pinggir jalan, sedangkan kelas-kelas ada di bagian dalam,” tutur Deni.


Bangunan eks kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kanigoro itu dibongkar sejak akhir pekan lalu oleh Pemerintah Desa Tlogo. Padahal, pada waktu yang sama, badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) telah menolak pengajuan hibah aset yang diajukan oleh pemdes tersebut. “Terkait pembongkaran eks UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kanigoro, dinas pendidikan yang lebih tahu koordinasinya dengan sekolah dan desa,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdiyanto.


Sebelumnya, rencana pemanfaatan eks bangunan SDN Tlogo II untuk pembangunan KDMP sempat menuai polemik dan penolakan dari sebagian wali murid. Pemerintah desa pun berencana melakukan pembahasan lanjutan melalui musyawarah desa khusus guna mencari solusi terbaik tanpa mengganggu dunia pendidikan.(*)

Editor : Satria Wira Yudha Pratama
#Sengketa Aset #dispendik kabupaten blitar #pembongkaran bangunan #BPKAD Kabupaten Blitar #Koperasi Desa Merah Putih