Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Girik dan Surat Tanah Lama Tidak Berlaku Mulai Februari 2026! Segera Urus Jadi Sertifikat SHM Sebelum Terlambat, Ini Caranya

Satria Wira Yudha Pratama • Selasa, 27 Januari 2026 | 14:20 WIB
Waspada! Surat tanah lama Girik dan Letter C tidak berlaku mulai Februari 2026. Simak syarat dan cara mudah urus jadi sertifikat SHM di BPN sekarang!
Waspada! Surat tanah lama Girik dan Letter C tidak berlaku mulai Februari 2026. Simak syarat dan cara mudah urus jadi sertifikat SHM di BPN sekarang!

BLITAR- Masyarakat Indonesia yang masih menyimpan surat tanah lama seperti Girik, Pipil, Kekitir, hingga Letter C harus segera bertindak. Pasalnya, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 telah menetapkan bahwa alat bukti berkas milik adat tersebut tidak akan berlaku lagi mulai Februari 2026. Jika hingga batas waktu tersebut lahan belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen lama tersebut hanya akan dianggap sebagai petunjuk penguasaan tanah, bukan lagi alat bukti hak yang sah.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa surat tanah lama tidak berlaku secara otomatis setelah seluruh bidang tanah di suatu wilayah terpetakan dan menerima sertifikat resmi. Bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara hanyalah sertifikat tanah, sementara dokumen lama hanya menunjukkan sejarah penguasaan di masa lalu.

Negara hadir untuk memberikan kepastian hak, bukan untuk mengambil hak masyarakat. Oleh karena itu, bagi warga yang masih memegang surat tanah lama tidak berlaku ini, diimbau untuk segera melakukan proses konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Pertanahan setempat agar memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Tahap Awal: Pengurusan Dokumen di Desa/Kelurahan
Sebelum mendatangi kantor BPN, pemohon wajib menyelesaikan pengurusan awal di kantor desa atau kelurahan. Ada tiga dokumen penting yang harus disiapkan:

Surat Keterangan Tidak Sengketa: Harus ditandatangani oleh RT/RW atau tokoh adat setempat.

Surat Keterangan Riwayat Tanah: Dokumen yang berisi sejarah penguasaan tanah sejak awal hingga beralih ke tangan pemohon.

Surat Keterangan Penguasaan Tanah Sporadik: Mencantumkan tanggal pasti pemohon mulai menguasai lahan tersebut.

Tahap Kedua: Prosedur Pengajuan SHM di Kantor Pertanahan
Setelah berkas dari desa lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan formulir permohonan ke BPN dengan melampirkan identitas, alas hak (girik), SPPT PBB, serta bukti bayar BPHTB. Proses di BPN meliputi:

Pengukuran Lokasi: Petugas akan turun ke lapangan untuk mengukur luas tanah dengan batas-batas yang ditunjukkan pemilik.

Penelitian Data Yuridis: Panitia A di BPN bersama perangkat kelurahan akan melakukan pengecekan keabsahan data.

Masa Pengumuman: Data tanah akan diumumkan selama 60 hari di kantor BPN dan kelurahan untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain.

Estimasi Waktu dan Biaya Resmi
Jika tidak ada kendala atau sengketa, proses konversi dari girik ke SHM diperkirakan memakan waktu sekitar 98 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap. Untuk biaya, pemerintah menetapkan tarif resmi PNBP yang transparan berdasarkan luas dan lokasi tanah. Sebagai gambaran, tanah seluas 500 m² di Jawa Barat memiliki estimasi biaya pendaftaran sekitar Rp250.000, sementara untuk luas 750 m² di Kalimantan Timur berkisar di angka Rp330.000.

Jangan tunda lagi untuk melegalkan aset Anda. Mengingat batas waktu surat tanah lama tidak berlaku yang semakin dekat pada Februari 2026, segera urus sertifikat tanah Anda untuk menghindari masalah hukum dan klaim dari pihak yang tidak bertanggung jawab di masa depan.(*)

Editor : Satria Wira Yudha Pratama
#Sertifikat Tanah BPN #Cara Urus Tanah Adat #Girik Menjadi SHM #Aturan Pertanahan 2026 #Surat Tanah Lama Tidak Berlaku