BLITAR KAWENTAR – Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi. Peristiwa nahas tersebut diketahui terjadi pada Senin (26/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban diketahui seorang perempuan lanjut usia berinisial S, 70, yang ditemukan meninggal dunia dengan luka tusukan di bagian leher. Pelaku dari kasus tersebut adalah menantu sang korban. Saat kejadian, suami pelaku sedang kerja keluar rumah mengantarkan bebek.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. "Jadi, anak dari korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian," jelasnya.
AKBP Kalfaris menyampaikan, peristiwa tersebut berawal dari cekcok antara korban dan pelaku. Diketahui, tersangka adalah NF, perempuan 21 tahun yang merupakan menantu dari korban. "Motifnya sakit hati, jadi sering kali korban melakukan caci maki pada tersangka," ujarnya.
Hal tersebut pada akhirnya memuncak saat korban mengusir tersangka dari rumahnya. "Korban mengambil gergaji dan mengacung-acungkan kepada tersangka dengan berteriak-teriak mengusir tersangka," paparnya.
Melihat hal tersebut, tersangka lantas mendorong korban ke kamar milik korban. Saat korban terjatuh, tersangka sempat mencekik korban dengan tangan dan bantal. Pelaku yang saat itu melihat gunting langsung menusukkannya pada korban. "Tersangka melakukan penusukan terhadap korban pada bagian leher sebelah kanan itu sebanyak tiga kali yang kemudian juga di bagian perut kanan sebanyak dua kali," terangnya.
Setelah melihat korban tidak berdaya, tersangka lantas berusaha melarikan diri. "Tersangka bersama anaknya yang masih berusia umur 1 tahun meninggalkan korban untuk melarikan diri," sambungnya.
Beruntung, tersangka segera tertangkap di wilayah Kabupaten Tulungagung. Tersangka kabur ke Tulungagung dan penangkapan dibantu oleh pihak Polres Tulungagung. Dalam 2,5 jam, tersangka sudah ditangkap sebelum melarikan diri ke Tangerang. Berdasarkan hasil otopsi ditemukan ada luka yang terjadi saat korban masih hidup. "Korban mengalami kematian lemas sebab kekerasan benda tumpul pada leher yang mengakibatkan kekurangan oksigen," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 458 ayat 1 subsider pasal 46 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, pasal 4 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004. Adapun ancamannya adalah hukuman penjara selama 15 tahun.(*)