BLITAR - Pemerintah daerah terus memperketat pengawasan usaha kos-kosan di Kota Blitar. Secara data, kesadaran warga khususnya pemilik usaha kos di Kota Blitar untuk lebih taat aturan juga mengalami peningkatan signifikan.
Sepanjang 2025 lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar mencatat menerbitkan puluhan izin usaha penyediaan akomodasi kos-kosan. Sebelumnya, selain belum berizin, puluhan kos-kosan kerap menjadi ajang untuk tinggal pasangan tanpa status, bahkan sempat terjadi peristiwa dugaan pembunuhan.
Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono mengatakan, sepanjang 2025 lalu terdapat 43 permohonan izin usaha kos-kosan yang masuk dan seluruhnya telah diproses hingga izinnya terbit. Jumlah tersebut dinilai lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Ini juga seiring meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas.
“Sepanjang 2025, ada 43 permohonan izin usaha kos-kosan dan semuanya sudah kami terbitkan. Kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan juga terus meningkat dibanding tahun sebelumnya,” ungkapnya kepada Koran ini kemarin (27/1).
Menurut dia, perizinan menjadi landasan penting agar usaha kos-kosan dapat beroperasi secara legal, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, legalitas usaha juga semakin memudahkan pengawasan serta perlindungan hukum bagi pemilik usaha maupun penghuni kos. “Jadi tak hanya legal secara aturan, tapi juga untuk pengawasan, serta bisa melindungi pemilik usaha kos jika terjadi sesuatu, khususnya terkait masalah hukum,” tegasnya.
Untuk itu, ujar Heru, DPMPTSP Kota Blitar terus mengimbau para pemilik usaha kos yang belum mengantongi izin di Kota Blitar agar segera mengurus perizinan. Pihak dinas perizinan terbuka dan bakal memudahkan proses untuk pengurusan bagi pemilik usaha yang sadar pentingnya aturan.“Kami terbuka dan siap memfasilitasi pengurusan izin sehingga usaha kos-kosan bisa berjalan dengan tertib dan tidak menyalahi aturan,” pungkasnya. (*)