Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Rumah SHM di Ponggok Blitar Dilelang Bank Mandiri, Harga Limit Rp390 Juta, Ikut Lelang Cukup Jaminan Rp78 Juta

Anggi Septian A.P. • Jumat, 30 Januari 2026 | 09:22 WIB
Rumah SHM 576 m² di Ponggok Blitar dilelang Bank Mandiri Rp390 juta, ikut lelang online cukup jaminan Rp78 juta di lelang.go.id.
Rumah SHM 576 m² di Ponggok Blitar dilelang Bank Mandiri Rp390 juta, ikut lelang online cukup jaminan Rp78 juta di lelang.go.id.

BLITAR – Kesempatan memiliki rumah legal bersertifikat di Kabupaten Blitar kembali terbuka melalui lelang resmi negara. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang mengumumkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan secara online melalui situs resmi DJKN, lelang.go.id.

Pengumuman Lelang
Pengumuman Lelang

Objek lelang berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 433 atas nama Ali Musbir.

Properti tersebut memiliki luas tanah 576 meter persegi dan berlokasi di Jalan Desa Bacem, Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan harga limit lelang ditetapkan sebesar Rp390.000.000. Sementara calon peserta lelang hanya perlu menyiapkan uang jaminan sebesar Rp78.000.000 untuk bisa mengikuti proses penawaran.

Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 13 Februari 2026. Proses penawaran dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui aplikasi lelang internet di domain resmi lelang.go.id.

Batas akhir penawaran ditentukan pada pukul 10.30 WIB sesuai waktu server.

Peserta lelang tidak perlu hadir secara fisik karena seluruh proses dilakukan secara daring. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran.

Dalam ketentuan yang diumumkan, calon peserta dapat melihat langsung objek lelang di lokasi sejak pengumuman diterbitkan.

Peserta wajib mendaftar akun di lelang.go.id, mengunggah dokumen identitas seperti KTP, NPWP, serta nomor rekening atas nama sendiri.

Bagi peserta yang bertindak sebagai kuasa badan usaha, diwajibkan melampirkan surat kuasa notariil, akta pendirian perusahaan, serta dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Dari Jual Entok Harian Saat Covid, Pemuda Blitar Ini Sukses Bangun Bisnis Entok Jumbo Blitar hingga Laku Rp12 Juta per Ekor

Uang jaminan lelang harus disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah pendaftaran, dan wajib efektif paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Penawaran dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali hingga batas waktu berakhir.

Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Dalam pengumuman juga ditegaskan bahwa kondisi objek lelang dijual apa adanya (as is).

Pemenang lelang dianggap telah mengetahui kondisi fisik objek, baik yang terlihat maupun tidak terlihat, sehingga tidak dapat mengajukan keberatan di kemudian hari.

Pengumuman ini diterbitkan di Malang pada 30 Januari 2026 oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui Retail Asset Management VIII/Jawa 3.

Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti lelang, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui KPKNL Malang maupun PT Bank Mandiri.(*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#lelang rumah Blitar #KPKNL Malang #lelang bank mandiri #rumah SHM Ponggok