Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

⁠DPRD Kota Blitar Rekomendasi Perbaikan Plengsengan Ambrol di Jalan CR Soekandar, tapi Ada Penolakan dari LPMK Sananwetan

M. Subchan Abdullah • Jumat, 30 Januari 2026 | 13:06 WIB
DPRD Kota Blitar terpaksa harus membahas kembali rencana penggunaan anggaran kecamatan sebesar Rp 800 juta untuk pembangunan penanggulangan longsor di Jalan C.R. Soekandar.
DPRD Kota Blitar terpaksa harus membahas kembali rencana penggunaan anggaran kecamatan sebesar Rp 800 juta untuk pembangunan penanggulangan longsor di Jalan C.R. Soekandar.

BLITAR KAWENTAR - DPRD Kota Blitar terpaksa harus membahas kembali rencana penggunaan anggaran kecamatan sebesar Rp 800 juta untuk pembangunan penanggulangan longsor di Jalan C.R. Soekandar. Diduga pemilik anggaran, yakni LPMK Sananwetan, menolak tegas anggaran yang menjadi hak mereka digunakan.


Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, M. Hardita Magdi mengatakan, anggaran tersebut direncanakan untuk pembangunan talut di sisi jembatan guna mengantisipasi potensi longsor susulan yang bisa terjadi di kawasan tersebut. “Anggaran kecamatan sekitar Rp 800 juta itu dialokasikan untuk pembangunan penanggulangan longsor berupa talut di Jalan C.R. Soekandar. Skema awalnya seperti itu,” ujarnya kepada Koran ini kemarin (29/1).


Namun demikian, Hardita mengungkapkan bahwa ternyata usulan tersebut ditolak dari lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK) setempat. Penolakan itu disebabkan karena LPMK telah memiliki program sendiri yang sebelumnya direncanakan menggunakan anggaran kecamatan.


“LPMK punya program dari anggaran kecamatan itu, sehingga kurang sepakat jika anggaran itu dialihkan untuk revitalisasi di lokasi longsor,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Blitar berencana menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas ketepatan alokasi anggaran tersebut. Pembahasan akan dilakukan melalui rapat Komisi I dan Komisi III DPRD bersama mitra kerja. “Nanti akan kami bahas bersama OPD terkait, termasuk bappeda. Apakah anggarannya tetap Rp 800 juta atau ada penyesuaian, itu akan dibahas di tingkat komisi,” bebernya.


Dia menegaskan, meskipun anggaran tersebut telah masuk dalam rencana kerja dan anggaran (RKA) serta dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2026, DPRD tetap akan melakukan pengawasan dan pembahasan lanjutan sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan. "Nanti kami akan menggelar rapat komisi untuk membahas pendanaan penanganan longsor yang terjadi di Jalan C.R. Soekandar,” pungkasnya.(*)

Editor : Satria Wira Yudha Pratama
#Kebijakan Publik Blitar #dprd kota blitar #DPA 2026 #penanggulangan longsor #Anggaran Kecamatan