BLITAR KAWENTAR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blitar sempat mengalami gangguan operasional, bahkan sempat mandek. Itu setelah dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhenti memberikan pelayanan karena masalah internal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar sekaligus anggota Satgas MBG, Khusna Lindarti mengatakan, laporan resmi yang masuk ke Satgas MBG Kabupaten Blitar baru satu dapur yang pelayanannya berhenti, yaitu SPPG Krenceng, Kecamatan Nglegok.
Gangguan tersebut dipicu persoalan internal antara SPPG dan mitra pengelola. Namun, Pemkab Blitar tidak memiliki kewenangan untuk turut campur karena hal itu berada di luar ranah pemerintah daerah.
“Setahu saya yang sudah menyampaikan laporan baru SPBG Krenceng. Mereka menyampaikan tidak ada titik temu atau jalan keluar dari permasalahannya sehingga terpaksa berhenti sementara,” ujar Khusna.
Terkait informasi adanya konflik antara mitra dan SPPG, jelas Khusna, termasuk isu pengelolaan yang tidak berjalan normal.
Namun, dia menegaskan bahwa seluruh aset dan sarana prasarana SPBG merupakan milik mitra sehingga keputusan operasional sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam kasus ini, mitra justru memiliki sarana prasarananya. Maka dari itu, jika tidak ada tindakan perbaikan dari SPPG, kemungkinan BGN akan mengambil tindakan. Sebab, hal itu merupakan kewenangan BGN.
Meski tidak memiliki kewenangan langsung, kondisi tersebut berdampak pada pemerintah daerah, khususnya pada peserta didik yang menerima manfaat program MBG.
“Kita juga dirugikan, karena anak didik kita menjadi terhenti mendapatkan layanan. Kerugian pemerintah daerah di situ. Semoga saja konflik mereka bisa dapat segera terselesaikan,” harapnya.
Selain SPBG Krenceng, Khusna juga menerima informasi adanya penghentian sementara layanan dari SPPG Klemunan, Kecamatan Wlingi.
Namun, penghentian tersebut diduga karena alasan teknis atau pembenahan yang di dapur.
Menurutnya, hal itu sangat mungkin itu terjadi. Faktor lain yang memungkinkan terjadinya penghentian sementara adalah kendala pencairan dana operasional. Sistem pembiayaan MBG disebut menggunakan mekanisme dana talangan terlebih dahulu sebelum klaim administrasi dicairkan.
Meski demikian, Khusna menilai penghentian layanan MBG biasanya tidak berlangsung lama. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, operasional SPPG umumnya kembali berjalan setelah dana cair.
Khusna kembali menegaskan bahwa Pemkab Blitar hanya bersifat mendukung dan memfasilitasi, sementara seluruh urusan teknis dan kemitraan MBG berada di bawah kewenangan BGN.
“Mereka hanya diberi uang pinjaman dulu. Kalau pengurusan administrasi belum segera cair, itu bisa menyebabkan operasional berhenti sementara. Biasanya hanya beberapa hari saja, dua atau tiga hari. Setelah uangnya cair, mereka akan segera beroperasi lagi,” pungkasnya. (jar/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah