Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Fakta Mencengangkan, Puluhan Istri di Kota Blitar Telah Menjadi Korban Kekerasan Sang Suami Sepanjang 2025

M. Subchan Abdullah • Senin, 2 Februari 2026 | 10:30 WIB
Puluhan Istri Jadi Korban KDRT  Di Kota Sepanjang 2025, Alami Gangguan Psikis hingga Bercerai
Puluhan Istri Jadi Korban KDRT Di Kota Sepanjang 2025, Alami Gangguan Psikis hingga Bercerai

BLITAR KAWENTAR - Puluhan perempuan di Bumi Bung Karno tercatat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang 2025. Akibatnya, sejumlah korban mengalami gangguan psikologis, trauma, hingga berakhir di meja sidang perceraian.


Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar memastikan seluruh kasus tersebut telah ditangani sesuai prosedur. Sementara para korban sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog.


Kepala DP3AP2KB Kota Blitar, Mujianto, menyampaikan bahwa selama 2025 mencatat sebanyak 25 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah kecamatan dan mayoritas terjadi di lingkungan keluarga atau rumah tangga.


“Dari total 25 kasus yang dilaporkan, sebagian besar merupakan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT. Korban umumnya mengalami gangguan psikis, tekanan emosional, hingga trauma akibat ancaman yang dialami,” ujar Mujianto, Minggu (1/2).


Dia menjelaskan, seluruh laporan yang masuk telah diproses sesuai prosedur. Penanganan dilakukan melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta koordinasi dengan instansi terkait sesuai kebutuhan korban. Beberapa kasus bahkan berakhir dengan perceraian sebagai bentuk perlindungan terhadap korban. “Saat ini semua kasus sudah terselesaikan. Korban juga telah mendapatkan pendampingan dari petugas,” tegasnya.


DP3AP2KB, tambah Mujianto, terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Laporan dapat disampaikan kepada lembaga terkait agar korban bisa segera mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berani melapor. Penanganan sejak dini sangat penting untuk mencegah dampak yang lebih berat bagi korban,” pungkasnya.(*)

Editor : Satria Wira Yudha Pratama
#pendampingan psikologis #kekerasan perempuan #Perlindungan Anak dan perempuan #stop kekerasan #DP3AP2KB Kota Blitar