BLITAR KAWENTAR – Persoalan dampak operasional pabrik aspal di Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, menimbulkan keresahan warga. Keluhan warga terkait debu, kebisingan, getaran, hingga aktivitas pabrik yang melampaui jam operasional dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang melibatkan DPRD Kabupaten Blitar, warga terdampak, pihak perusahaan, serta OPD teknis, Senin (2/2).
Hearing berlangsung alot hingga memakan waktu hampir 3 jam. Karena, semua pihak mempertahankan argumennya sehingga lama menemukan jalan keluar. Perwakilan warga Kelurahan Babadan, Luhur Budi Santoso, yang juga petugas keamanan lingkungan RT 3/RW 3 mengatakan, pabrik aspal itu memberi dampak pencemaran suara dan lingkungan pada warga. Hingga sebagian warga menutup akses jalan menuju pabrik.
Namun tidak semua warga sepakat dengan aksi penutupan jalan yang sempat dilakukan. Menurutnya, penutupan jalan justru berdampak pada aktivitas warga lain yang tidak terdampak langsung. “Yang terdampak langsung itu warga RT 2 dan RT 4. Dampaknya debu, bising, dan getaran. Tapi kalau sampai menutup jalan, kami warga Babadan yang lain kurang sependapat. Kalau ada masalah, seharusnya difasilitasi lewat kelurahan atau kecamatan supaya tetap kondusif,” ujar Luhur.
Dia melanjutkan, sebelumnya sudah dilakukan mediasi di tingkat kelurahan. Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan telah memberikan kompensasi kepada warga terdampak. Kompensasi diberikan melalui masing-masing RT dan dikhususkan bagi rumah yang berada dekat dengan lokasi pabrik. Seperti RT 2 menerima kompensasi Rp 30 juta per tahun, sedangkan RT 4 sebesar Rp 40 juta per tahun. Totalnya Rp 70 juta.
Data penerima berdasarkan pendataan RT, sekitar 15 KK per RT, dengan tiap KK menerima sekitar Rp 2 juta. Namun, Luhur mengakui masih ada beberapa warga yang merasa belum menerima kompensasi sehingga memicu ketidakpuasan dan aksi protes. “Ada warga yang belum menerima kompensasi dari RT. Tadi juga sudah menyampaikan keluhannya saat rapat dengar agar semua mengetahui,” ungkapnya.
Keluhan juga disampaikan perwakilan warga terdampak lainnya, Bambang, warga RT 4. Dia menyoroti jam operasional pabrik yang dinilai melanggar kesepakatan.
“Kesepakatannya operasional sampai jam 4 sore, tapi faktanya truk masih keluar masuk sampai tengah malam. Jarak rumah terdekat hanya sekitar 35 meter. Bahkan ada rumah yang rusak, temboknya sampai rontok,” tuturnya.
Dia menambahkan, mediasi sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan dan sempat berjalan baik karena pabrik ini sudah beroperasi 17 tahun. Namun, warga menilai perusahaan belum konsisten, terutama dalam pengendalian pencemaran lingkungan dan suara.
Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan pabrik aspal PT Moderna Beton Perkasa, Suryanto menyampaikan, perusahaan terbuka terhadap aduan warga dan telah menyediakan nomor pengaduan sebagai respons cepat. “Kami selalu membuka ruang diskusi dengan warga. Setiap ada aduan, kami tanggapi. Untuk jangka pendek. Solusi jangka pendek, kami akan fokus pada pengendalian asap dengan meninggikan cerobong dan memperkecil diameter agar tekanan asap langsung naik ke atas dan tidak mengarah ke permukiman,” jelasnya.
Terkait kompensasi, Suryanto menegaskan pemberian tersebut merupakan bentuk kepedulian perusahaan selama proses perbaikan berjalan, bukan keputusan sepihak. “Kompensasi diberikan ke dua RT, satu Rp 40 juta dan satu Rp 30 juta. Soal pembagian ke warga, kami serahkan sepenuhnya ke RT masing-masing berdasarkan klasifikasi dampak, ring 1, ring 2, dan ring 3. Kami percaya pada hasil musyawarah warga,” pungkasnya.(*)