BLITAR KAWENTAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar terus menyoroti soal organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak diberikan kewenangan mengelola tenaga outsourcing. Indikasinya, pihak OPD mengalami kesulitan memberikan jawaban yang jelas terkait kebijakan tersebut.
Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim Syahrul menegaskan bahwa menerima laporan dari sejumlah komisi yang telah melakukan pertemuan dengan OPD. Dalam pertemuan itu, OPD justru sering menyebut adanya “tim wali kota” yang masuk dan mengatur terkait tenaga pendukung pelayanan ini.
“Persoalannya, ‘tim wali kota’ yang dimaksud itu siapa, kami juga tidak tahu. OPD sendiri menyampaikan bahwa itu bukan berasal dari mereka, dan kami pun tidak bisa menghubungi tim yang disebutkan,” ungkapnya kepada Koran ini kemarin (2/2).
Selain soal kewenangan, DPRD juga belum menerima data rinci terkait jumlah pengurangan maupun penambahan tenaga outsourcing di masing-masing OPD. Ini juga menjadi persoalan yang kerap ditanyakan kepada pihak OPD terkait. “Yang menerima mereka itu kan dinas terkait, tapi kok justru tidak tahu,” ujarnya.
Syahrul menjelaskan, DPRD pada prinsipnya mendukung kebijakan efisiensi di berbagai sektor. Namun di lapangan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah tenaga outsourcing yang dikurangi di sejumlah OPD dan besaran anggaran yang tetap tercantum.
“Misalnya, di satu OPD awalnya ada 28 tenaga outsourcing pada 2025, lalu dikurangi menjadi 20 orang. Tetapi anggarannya masih utuh untuk 28 tenaga. Kalau seperti itu, ini kan bukan efisiensi?” tanyanya.