Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

DPRD Kabupaten Blitar Tampung Keluhan Warga Desa Babadan Wlingi, Desak Pabrik Aspal Kurangi Dampak Pencemaran Lingkungan

Fajar Ali Wardana • Rabu, 4 Februari 2026 | 10:30 WIB
DPRD Desak Pabrik Aspal Kurangi Dampak Lingkungan
DPRD Desak Pabrik Aspal Kurangi Dampak Lingkungan

BLITAR – Keluhan warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, terhadap aktivitas pabrik aspal PT Moderna Teknik Perkasa, dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang difasilitasi Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Senin (2/2). Pihak pabrik diminta menindaklanjuti keluhan warga. Dalam rekomendasinya, komisi III mendesak pabrik aspal mengurangi dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.


Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto mengatakan, warga mengeluhkan meningkatnya polusi debu dan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik dalam beberapa waktu terakhir. Keluhan tersebut bahkan sempat memicu aksi pemortalan jalan oleh warga terdampak. “Kami mempertemukan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pihak perusahaan, masyarakat, hingga OPD teknis seperti DPMPTSP, perkim, DLH, bappeda, dan PUPR. Tujuannya untuk mencari titik temu agar ke depan tidak muncul konflik lagi di masyarakat,” ujarnya.


Sugianto menegaskan, secara legalitas, operasional perusahaan telah memenuhi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Selain itu, perusahaan juga telah menyalurkan CSR dan kompensasi kepada warga terdampak. Namun dalam hearing terungkap adanya ketidakmerataan pembagian kompensasi.


Secara umum kompensasi sudah diberikan, tetapi pembagiannya tidak merata. Ada warga yang belum menerima. Ini yang memicu konflik, maka dari itu ke depan DPRD meminta kepada pabrik aspal bahwa untuk kompensasi diberikan secara jelas, by name by address, tidak hanya diserahkan secara gelondongan.


Sugianto juga menyoroti aksi pemortalan jalan yang sempat dilakukan warga. Menurutnya, langkah tersebut tidak dibenarkan karena jalan tersebut merupakan fasilitas umum. “Menyampaikan aspirasi boleh, tapi jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Penutupan atau pemortalan jalan bisa menjadi preseden yang tidak baik,” katanya.


Dalam rekomendasinya, komisi III DPRD meminta perusahaan tidak berhenti pada klaim telah memenuhi tuntutan, tetapi benar-benar memastikan dampak yang dirasakan warga berkurang secara nyata. “Tolok ukurnya bukan versi pabrik, tetapi apa yang dirasakan masyarakat. Kami minta ruang dialog terus dibuka agar bisa ditemukan win-win solution. Namun poin utamanya adalah pengurangan polusi, penyesuaian jam operasional, serta adanya penghijauan di sekitar pabrik untuk menekan sebaran debu,” ungkapnya.


Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Blitar, Iwan Dwi Winarto, menjelaskan bahwa telah melakukan uji kebisingan, uji kualitas udara, dan uji getaran di area pabrik. Hasilnya, sebagian besar masih berada di bawah ambang batas baku mutu. “Untuk kebisingan, memang ada yang mendekati ambang batas. Di dalam pabrik ambang batasnya 70 desibel, hasil pengukuran sekitar 72 desibel. Sedangkan di luar pabrik pada jarak sekitar 41 meter, ambang batasnya 55 desibel dan hasilnya 54,9 desibel, sangat mepet,” jelasnya.


Meski masih dalam batas, DLH tetap akan melakukan pengawasan dan monitoring evaluasi (monev) secara berkala untuk menurunkan dampak lingkungan. Sebab tidak mungkin dampaknya nol sehingga tentu hal itu bisa dikurangi. DLH juga memastikan pengawasan akan diperketat menyusul munculnya keluhan warga. Pemerintah daerah berharap, dengan komunikasi yang terbuka dan pengawasan berkelanjutan, aktivitas pabrik tetap berjalan tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat. “Untuk kebisingan dan debu, kami rekomendasikan langkah teknis, termasuk modifikasi cerobong asap dengan scrubber serta penanaman pohon bambu di sekitar pabrik untuk menahan debu,” pungkasnya.(*)

Editor : Satria Wira Yudha Pratama
#RSUD Srengat #kecamatan ponggok #Penggilingan Daging Bakso #Kalfaris Triwijaya Lalo #Kecelakaan Kerja Blitar