BLITAR – Kecamatan Sananwetan menegaskan tetap membuka ruang aspirasi dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) terkait polemik rencana penganggaran perbaikan plengsengan sungai yang ambrol di Jalan CR Soekandar. Aspirasi tersebut akan dibawa ke Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kota Blitar untuk dibahas lebih lanjut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Camat Sananwetan Purwanto menjelaskan, ambrolnya plengsengan sungai di Jalan CR Soekandar sudah sejak awal dikomunikasikan dengan OPD terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Mengingat skala kerusakan dan risiko yang ditimbulkan, kecamatan menilai penanganannya memang memerlukan keterlibatan OPD teknis.
“Ya, soal ramainya LPMK yang menolak penggunaan anggaran kecamatan, itu bermula dari proses musrenbang tingkat kecamatan,” ujar Purwanto kepada Koran ini, kemarin (3/2).
Dalam musrenbang tersebut, masing-masing kelurahan mengajukan sejumlah usulan kegiatan. Namun sesuai ketentuan, usulan di tingkat kecamatan dibatasi maksimal lima kegiatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 1,2 miliar.
Awalnya, setiap kelurahan mendapat prioritas kegiatan pembangunan seperti biasanya. Namun dalam perjalanannya, terjadi peristiwa ambrolnya plengsengan sungai di Jalan CR Soekandar. Kecamatan kemudian menilai kejadian itu harus menjadi skala prioritas karena mengancam keselamatan warga dan berpotensi merusak rumah penduduk di sekitarnya.
Selain itu, Jalan CR Soekandar merupakan akses penting bagi aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari. “Atas pertimbangan itu, kami menambahkan usulan perbaikan plengsengan dalam musrenbang. Nilai kebutuhannya diperkirakan sekitar Rp 800 juta,” jelasnya.
Konsekuensinya, sebagian besar anggaran kecamatan terserap untuk usulan tersebut. Sementara itu, sejumlah kegiatan lain yang juga masuk kategori prioritas terancam tidak terealisasi, seperti perbaikan jalan rusak di Jalan Beliton, pembangunan pagar Kelurahan Plosokerep, perbaikan Jalan Kalpataru, serta beberapa titik lainnya.
Dalam dinamika tersebut, ketua LPMK Sananwetan menghendaki agar perbaikan plengsengan sungai CR Soekandar tidak dibebankan pada anggaran kecamatan, melainkan menjadi prioritas dinas teknis. Alasannya, pekerjaan tersebut dinilai berat dan berada dalam kewenangan OPD. “Kami menampung aspirasi itu. Semua masukan dari LPMK akan kami sampaikan dalam musrenbang tingkat kota,” tegas Purwanto.
Terkait kepastian waktu penanganan, apakah dilakukan melalui perubahan anggaran tahun ini atau dialokasikan pada 2026, pihak kecamatan belum dapat memastikan. Hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan OPD teknis.
Sementara itu, langkah penanganan awal sudah dilakukan kecamatan dengan menutup akses Jalan CR Soekandar demi keamanan. Warga yang rumahnya berada dekat plengsengan juga diminta mengungsi sementara, mengingat potensi longsor susulan masih tinggi akibat cuaca ekstrem.(*)
Editor : Satria Wira Yudha Pratama