Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sejumlah Dapur MBG di Kota Blitar Belum Kantongi Sertifikat Higienitas, Dinkes Wanti-wanti Keamanan Pangan

M. Subchan Abdullah • Sabtu, 7 Februari 2026 | 09:05 WIB
ILUSTRASI dapur MBG
ILUSTRASI dapur MBG

BLITAR KAWENTAR - Tidak hanya memastikan higienitas pelayanan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Blitar. Namun terkait dengan pengelolaan dan pembuangan limbah juga mendapat perhatian serius.

Hingga saat ini tercatat ada 30 SPPG yang terdaftar, namun baru 8 SPPG yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dari pantauan Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar, sebagian besar SPPG telah melakukan proses pengolahan limbah dengan cara yang berbeda-beda.

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Blitar, Endang Purwono menjelaskan, dalam operasional SPPG terdapat tiga potensi pencemar lingkungan yang menjadi fokus pengawasan yakni limbah cair, limbah padat, dan emisi asap dari proses memasak.

Limbah cair terbagi menjadi limbah domestik black water dari toilet serta grey water yang berasal dari aktivitas dapur dan pencucian.

“Secara aturan, seluruh SPPG di Kota Blitar sudah memiliki pengelolaan lingkungan. Namun, cara pengelolaannya memang tidak sama di setiap tempat. Yang jelas, dari sisi persyaratan inspeksi kesehatan lingkungan, semuanya sudah mengacu ketentuan Permenkes,” ungkapnya, Sabtu (7/2/2026). 

Dari total 30 SPPG yang terdaftar, sebagian masih belum beroperasi. Hingga saat ini, sekitar delapan SPPG telah menyelesaikan proses dan mengantongi SLHS, sementara sisanya masih dalam tahap pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis.

Perbedaan waktu operasional menjadi salah satu penyebab proses perizinan tidak bisa serentak.

Dinkes Kota Blitar melakukan pendampingan sejak tahap awal, mulai dari pemeriksaan bangunan, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga proses pengurusan SLHS.

Pendampingan berlanjut setelah SPPG beroperasi, termasuk pemantauan hasil uji laboratorium makanan, air, serta pemenuhan standar gula, garam, dan lemak (GGL).

“SLHS tidak bisa terbit sebelum SPPG berproduksi. Sampel makanan harus diuji di laboratorium tersertifikasi, dan untuk uji GGL saat ini masih harus dilakukan di Surabaya,” jelasnya.

Baca Juga: Menyantap Makan Siang di Warung Jujugan di Kota Blitar Sembari Menikmati Suasana Alami

Selain itu, dinkes juga mewajibkan minimal 50 persen penjamah makanan termasuk petugas distribusi memiliki sertifikat penyuluhan higiene sanitasi. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, berkas diunggah melalui sistem OSS dan diverifikasi oleh pihak dinas.

Menurut dia, selama proses pendampingan, seluruh pengelola SPPG di Kota Blitar dinilai kooperatif dan responsif terhadap rekomendasi perbaikan meski tidak semua dapat dipenuhi secara cepat karena membutuhkan biaya dan waktu.

“Setiap rekomendasi dari kami selalu ditindaklanjuti meski bertahap. Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada pengelola SPPG yang menolak pendampingan,” pungkasnya. (bud/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#SPPG #keamanan pangan #dapur MBG #Sertifikat Laik Higienis Sanitasi #SLHS #dinkes kota blitar #Kota Blitar