BLITAR KAWENTAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terkait petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kabarnya akan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Juknis itu tentu tentang nasib mereka yang akan ditanggung oleh daerah atau negara.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar mengatakan bahwa hingga kini pelaksanaan pengangkatan PPPK untuk SPPG belum dapat dipastikan.
Pasalnya, daerah masih menunggu regulasi maupun juknis resmi dari pemerintah pusat. “Kami belum menerima arahan detail terkait mekanisme pelaksanaan maupun peran pemerintah daerah dalam program tersebut.
Maka dari itu, PPPK untuk SPPG itu kami juga belum ada petunjuk teknisnya,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan.
Dia melanjutkan, tanpa adanya juknis dan regulasi yang jelas, pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah lebih lanjut.
Karena itu, pemkab tidak berani menyampaikan informasi teknis kepada masyarakat. BKPSDM, kata dia, tidak ingin terburu-buru menyampaikan hal yang belum memiliki dasar aturan resmi.
Dalam pelaksanaannya masih terdapat kemungkinan pemerintah daerah akan dilibatkan. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan pula seluruh proses rekrutmen dan pengelolaan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.
“Kalau mungkin daerah akan dilibatkan, ya bisa saja. Tapi ada kemungkinan itu yang mengurusi langsung pemerintah pusat. Maka dari itu, semua mekanismenya ada di petunjuk teknis, dan kami masih menunggu hal tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: KAI Wanti-wanti Penipuan Tiket KA Lebaran, Pastikan Pesan di Aplikasi Resmi
Dia menegaskan, hingga saat ini belum ada surat edaran, pedoman teknis, maupun ketentuan resmi yang diterima Pemkab Blitar terkait skema PPPK SPPG tersebut.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum jelas sumbernya.
Kabar PPPK untuk petugas SPPG ini berkembang usai Badan Gizi Nasional mulai mengangkat petugas Makan Bergizi Gratis (MBG) itu sejak pertengahan tahun lalu.
Tahun ini dipastikan program itu akan dilanjutkan dengan skema yang dirancang oleh pemerintah pusat. “Terkait peran pemerintah daerah sampai sekarang memang belum ada arahan.
Kalau yang mengurusi pemerintah pusat, ya pemerintah pusat,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)
Editor : Satria Wira Yudha Pratama