BLITAR KAWENTAR - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dimanfaatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya untuk memperkuat komitmen menjaga profesionalisme sekaligus perlindungan hukum bagi insan pers.
Mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, peringatan tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi juga momentum refleksi peran pers dalam menjaga demokrasi dan menyuarakan kepentingan publik.
Ketua PWI Blitar Raya, Irfan Anshori, menegaskan bahwa peringatan HPN tahun ini memiliki makna penting, terutama setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXII/2025.
Putusan tersebut menjadi landasan kuat perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Irfan, putusan MK menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik yang dilakukan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, wartawan diharapkan semakin percaya diri dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa mengabaikan profesionalisme dan etika jurnalistik.
“Putusan MK menjadi penguatan bagi insan pers agar tetap bekerja secara profesional dan terlindungi secara hukum selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan,” ujarnya dalam diskusi ringan bersama pengurus dan anggota PWI Blitar Raya, kemarin (9/2).
Dia menambahkan, keberadaan HPN sendiri telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1985 sebagai bentuk pengakuan terhadap peran strategis pers dalam perjalanan bangsa.
Dalam rangkaian peringatan tersebut, kegiatan diawali dengan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur, dilanjutkan diskusi internal organisasi yang membahas rencana program kerja serta agenda PWI ke depan.
Selain itu, PWI Blitar Raya juga menyiapkan sejumlah kegiatan lanjutan, seperti bakti sosial dan diskusi publik yang akan mengupas secara mendalam implementasi putusan MK dalam praktik jurnalistik.
Irfan menegaskan, kegiatan sosial dipilih sebagai bentuk kepedulian pers terhadap masyarakat.
Sementara diskusi publik diharapkan mampu meningkatkan pemahaman wartawan terkait aspek hukum dalam menjalankan profesinya.(sub/c1)
Editor : Satria Wira Yudha Pratama