BLITAR KAWENTAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memastikan proses pencairan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2026 tidak mengalami keterlambatan.
Saat ini, regulasi berupa peraturan bupati (perbup) telah rampung dan tinggal menunggu penyelesaian administrasi di masing-masing desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari mengatakan, setelah perbup diselesaikan, tahapan berikutnya adalah penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) oleh pemerintah desa.
Dokumen tersebut menjadi dasar pencairan ADD. “Perbup sudah selesai. Setelah ini desa menyiapkan sampai DPA-nya. Setelah itu baru bisa dieksekusi. Kami upayakan bulan ini sudah bisa berjalan. Jangan sampai terlambat seperti tahun lalu,” ujarnya.
Tantowi melanjutkan, pada tahun-tahun sebelumnya sempat terjadi keterlambatan pencairan ADD hingga melewati bulan yang ditargetkan. Karena itu, dia berupaya melakukan percepatan agar tidak kembali molor dan menimbulkan keresahan di tingkat desa.
Menurutnya, kelancaran pencairan ADD tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, tetapi juga pemerintah desa. Sinkronisasi administrasi dan perencanaan harus benar-benar selaras agar tidak menimbulkan kendala teknis.
“Kami upayakan tidak molor. Kalau terlambat nanti ramai dan diprotes oleh para kepala desa. Makanya kami koordinasi intens dengan kepala desa melalui forum-forum yang ada.
Secara administrasi di perencanaan harus klop. Kabupaten punya tanggung jawab, desa juga punya tanggung jawab,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait dana desa (DD) yang bersumber dari pemerintah pusat, Tantowi menyebut belum ada perubahan atau pembaruan alokasi.
Hingga kini, informasi yang diterima masih mengacu pada surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. “DD belum ada update. Sampai saat ini masih sesuai dengan surat yang kemarin,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)
Editor : Satria Wira Yudha Pratama