Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Penutupan Perlintasan Sebidang KA Tak Sepele, KAI: Ini Demi Tekan Kecelakaan hingga Zero Accident

Akhmad Nur Khoiri • Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:50 WIB

‎TUTUP TOTAL: Penutupan perlintasan sebidang di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, yang baru memakan korban jiwa.
‎TUTUP TOTAL: Penutupan perlintasan sebidang di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, yang baru memakan korban jiwa.

BLITAR KAWENTAR – Langkah tegas dalam mewujudkan zero accident diambil PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Salah satunya dengan penutupan perlintasan sebidang di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, yang baru saja menelan korban jiwa pada Rabu (11/2).

‎‎KAI Daop 7 Madiun menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) melalui target zero accident.

Komitmen tersebut terus diperkuat dengan berbagai langkah preventif, termasuk penataan perlintasan sebidang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

‎‎Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari menyampaikan, keselamatan merupakan prioritas utama perusahaan dalam operasional perkeretaapian.

Menurutnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan kecelakaan apabila tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis keselamatan.

Karena itu, KAI secara konsisten melakukan evaluasi dan koordinasi lintas sektor untuk menekan potensi kecelakaan.

‎“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko yang tinggi, terutama apabila tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Upaya penataan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.

‎Tohari menjelaskan, langkah-langkah keselamatan yang dilakukan KAI mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang.

Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, yang mewajibkan setiap pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

‎‎Tohari menambahkan, pengguna jalan yang melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

Berdasarkan data keselamatan, sepanjang 2025 hingga 31 Desember 2025, wilayah Daop 7 Madiun mencatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api.

Baca Juga: Megawati Hangestri Hanya 5 Poin, Jakarta Pertamina Enduro Tumbang dari Livin Mandiri di Proliga 2026 Bojonegoro

Mayoritas insiden tersebut dipicu oleh kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu, tidak berhenti saat sinyal peringatan berbunyi, atau tetap melintas meski kereta api sudah terlihat.

‎“Kecelakaan di perlintasan hampir seluruhnya diawali dari pelanggaran disiplin berlalu lintas. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci utama keselamatan,” tegasnya.

‎‎Sebagai bagian dari upaya mewujudkan zero accident, KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi perangkat keselamatan, tidak membuka akses perlintasan ilegal, mematuhi rambu dan sinyal, serta senantiasa mendahulukan perjalanan kereta api.

Menurut Tohari, keselamatan adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. (kho/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#pt kereta api indonesia #angkutan jalan #perlintasan sebidang #kereta api #kecelakaan #Daop 7 Madiun #KAI