Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sebanyak 91 Ribu Warga PBI JKN di Kabupaten Blitar Dinonaktifkan, Dinsos Buka Layanan Reaktivasi

M. Subchan Abdullah • Senin, 16 Februari 2026 | 17:33 WIB

 

ILUSTRASI BPJS KESEHATAN
ILUSTRASI BPJS KESEHATAN

SANANWETAN, Radar Penataran – Sebanyak 91 ribu lebih warga Kabupaten Blitar tercatat mengalami penonaktifan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Penonaktifan tersebut merupakan hasil penyesuaian data dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro menjelaskan, kebijakan itu mengacu pada pembaruan data terpadu yang dilakukan bersama Kementerian Sosial, BPS, dan BPJS Kesehatan.

“Berdasarkan data yang kami terima, mereka yang dinonaktifkan itu masuk desil lima ke atas. Artinya dianggap sudah lebih mampu. Namun juga membuka reaktivasi bagi warga yang merasa masih layak menerima PBI JKN,” ujarnya.

Mikhael mengimba, masyarakat yang mengalami kendala saat hendak berobat agar segera mengurus ke dinsos. Syaratnya membawa surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.

Tidak hanya itu, juga diminta membawa surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menyatakan yang bersangkutan sedang rawat inap atau rawat jalan.

Usai langkah persyaratan itu, nantinya segera diproses oleh dinsos agar BPJS warga Kabupaten Blitar bisa aktif kembali. Sejak layanan reaktivasi dibuka, antusiasme warga cukup tinggi.

Hingga awal pekan ini hampir 200 warga telah mengajukan permohonan pengaktifan kembali.

“Rata-rata berada di desil 1 sampai 5, jadi memang layak untuk dilakukan reaktivasi. Kami harap desa dan kelurahan segera melakukan pembaruan data. Ketika sudah diaktifkan kembali, desilnya juga harus disesuaikan,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat penerima PBI JKN diminta rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi JKN. Jangan sampai baru mengetahui status nonaktif saat membutuhkan layanan kesehatan.

Terkait isu pengembalian bantuan yang sempat diblokir karena indikasi judi online, Mikhael menyebut prosesnya tetap melalui mekanisme pembaruan data dan sanggahan di tingkat desa.

Baca Juga: Kemenag Kabupaten Blitar Siapkan Dua Lokasi Ini untuk Rukyatul Hilal Melihat Masuknya Awal Ramadan

Hankam menegaskan, ke depan penerima bantuan sosial diharapkan tidak terindikasi penyalahgunaan seperti judi online, pinjaman online bermasalah, maupun kepemilikan aset yang menunjukkan kondisi ekonomi sudah membaik.

“Semua tetap melalui proses pembaruan data. Ada formulir sanggahan dan verifikasi bersama BPS serta instansi terkait. Harapan kami, bantuan ini benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tepat sasaran,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#BPJS Kesehatan #Peserta BPJS Kesehatan #dinsos kabupaten blitar #PBI JKN #Penonaktifan