BLITAR KAWENTAR - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Blitar menegaskan larangan bagi pedagang pasar takjil untuk menyewakan atau memperjualbelikan stan kepada pihak lain selama Ramadan.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan pemerataan kesempatan berjualan bagi pelaku usaha kecil serta menjaga ketertiban pengelolaan pasar musiman tersebut.
Kepala Disperdagin Kota Blitar, Parminto menjelaskan, dinas telah menyiapkan sejumlah lokasi alternatif bagi pedagang yang tidak lolos undian stan di Jalan Kenanga. Lokasi tersebut berada di area halaman Pasar Templek dan Pasar Legi.
Menurut Parminto, pedagang yang menempati lokasi alternatif tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Di antaranya, barang yang dijual wajib berupa makanan dan minuman takjil untuk kebutuhan berbuka puasa, bukan komoditas bahan pokok. Selain itu, aktivitas jual beli hanya diperbolehkan selama Ramadan.
“Jam operasional dibatasi mulai pukul 15.00 hingga waktu berbuka puasa. Setelah itu, area harus kembali steril dari aktivitas perdagangan,” ujarnya.
Selain penataan lokasi, disperindag juga menekankan aturan bagi pedagang yang telah memperoleh stan di Alun-Alun Kota Blitar maupun kawasan Jalan Kenanga.
Pedagang yang memutuskan berhenti berjualan di tengah pelaksanaan pasar takjil diwajibkan berkoordinasi dengan dinas terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik jual beli maupun penyewaan stan secara ilegal.
“Stan tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan ke pedagang lain tanpa sepengetahuan dinas. Jika ada pedagang lain yang ingin menempati harus melalui koordinasi resmi agar tetap tertib,” tegas Parminto.
Selain kewajiban administrasi, pedagang juga dikenakan retribusi Rp 1.000 per meter persegi setiap hari.
Mereka juga diwajibkan melaporkan omzet penjualan harian selama Ramadan. Data tersebut nantinya digunakan pemerintah daerah untuk memetakan perputaran ekonomi masyarakat selama momentum pasar takjil berlangsung.
Penyelenggaraan pasar takjil tidak hanya bertujuan menyediakan kebutuhan masyarakat saat berbuka puasa, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan ekonomi pelaku usaha kecil.
Banyak pedagang rumahan yang selama ini hanya berjualan terbatas, kini mendapat kesempatan memperluas pasar melalui kegiatan tersebut.
“Harapannya, pasar takjil bisa menggerakkan ekonomi masyarakat kecil. Ini juga menjadi ruang bagi pedagang rumahan agar bisa menjangkau pembeli lebih luas selama Ramadan,” pungkasnya.(sub/c1)
Editor : M. Subchan Abdullah