BLITAR KAWENTAR – Realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Blitar pada 2025 melampaui target. Dari target Rp 1,4 miliar, capaian yang diraih mencapai Rp 1,6 miliar atau sekitar 116 persen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Agus Zaenal menyebut, peningkatan tersebut didorong tingginya permohonan, khususnya dari sektor perumahan.
Sektor perumahan menjadi penyumbang terbesar karena geliat investasi perumahan di Kabupaten Blitar masih cukup baik.
“Alhamdulillah capaian kita 116 persen. Paling banyak memang dari perumahan. Permohonannya cukup tinggi, apalagi ada beberapa percepatan yang bisa dilakukan teman-teman PUPR,” ujarnya.
Meski demikian, Agus tidak menampik masih ada keluhan masyarakat terkait proses pengurusan PBG dan SLF yang dianggap lama, mahal, dan kurang jelas.
Sebab, ketika dia awal masuk ke dinas PUPR beberapa bulan lalu, banyak sekali aduan terkait PBG-SLF lama, mahal, sampai berbulan-bulan tidak selesai.
Bahkan setelah identifikasi ternyata persoalannya tidak sederhana. Salah satu kendala utama terletak pada persoalan regulasi tata ruang.
Kerap terjadi perbedaan antara peta tata ruang dengan kebijakan lain seperti penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Ada kasus di tata ruang tidak masuk lahan baku sawah, tapi di SK bupati masuk LP2B. Padahal kondisi existing-nya sungai atau lahan kering.
Ketika kami overlay dengan peta dari pusat, hasilnya merah, artinya tidak bisa. Di situ regulasinya memang membatasi,” paparnya.
Menurut Agus, jika lahan masuk kategori LP2B, maka kewenangan beralih ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar.
Jika masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), maka harus berkoordinasi dengan kementerian terkait. Hal inilah yang kerap tidak dipahami pemohon.
Selain faktor regulasi, Agus juga menyoroti peran konsultan. Pengurusan PBG-SLF hampir selalu menggunakan jasa konsultan, baik berbentuk CV, PT, maupun perorangan.
Namun tidak semua konsultan menyampaikan kondisi riil kepada pemohon. “Kadang permasalahannya bukan di PUPR, tapi ada kesalahpahaman dari konsultan kepada pemohon.
Sebab, yang disampaikan kepada pemohon, PUPR lama, belum survei, sehingga belum keluar rekomendasi. Padahal ternyata lahannya masuk LP2B atau LSD,” tegasnya.
Sepanjang 2025, dinas PUPR mencatat total permohonan PBG-SLF masuk sekitar 230 berkas. Namun, rekomendasi yang dapat diterbitkan sebanyak 152.
Sisanya banyak yang tidak ditindaklanjuti setelah dilakukan evaluasi oleh dinas PUPR. Dia terus berupaya melakukan pembenahan pelayanan, termasuk percepatan proses dan peningkatan koordinasi lintas sektor.
Harapannya tidak ada lagi miskomunikasi yang membuat masyarakat menganggap proses PBG-SLF berbelit.
“Kami terbuka. Kalau memang ada kendala, mari disampaikan apa adanya. Supaya jelas di mana titik masalahnya dan bisa dicarikan solusi bersama,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)
Editor : Satria Wira Yudha Pratama