BLITAR KAWENTAR – Tempat hiburan malam di Kabupaten Blitar wajib tutup total selama bulan suci Ramadan. Aturan ini berlaku hingga Hari Raya Idul Fitri 2026 ini sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Blitar terbaru. Tidak ada pengecualian untuk tempat pijat, karaoke, dan lainnya.
Kabid Gakumda Satpol PP Kabupaten Blitar, Andreas Didik menegaskan, penutupan berlaku penuh sejak awal Ramadan hingga hari raya.Kebijakan tersebut merupakan instruksi resmi Bupati Blitar yang tertuang dalam SE tentang pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan dan perayaan Idul Fitri 2026.
“Intinya tutup selama Ramadan sampai Hari Raya. Selama bulan Ramadan, semua tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi.
Kami sudah melakukan sosialisasi. Sementara pada dua tempat hiburan malam di Kecamatan Nglegok,” ujar Andreas, Rabu (18/2).
Dia melanjutkan, berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 24 tempat hiburan malam di Kabupaten Blitar. Jumlah tersebut masih dalam tahap inventarisasi ulang oleh satpol PP untuk memastikan keakuratan data di seluruh kecamatan.
Tempat hiburan malam yang dimaksud meliputi karaoke, diskotik, panti pijat, serta usaha sejenis lainnya yang beroperasi pada malam hari. Beberapa di antaranya diketahui baru mulai beroperasi kembali sebelum Ramadan.
Saat ini, satpol PP tengah menggencarkan sosialisasi dengan mendistribusikan surat edaran langsung kepada para pengelola usaha. Langkah ini dilakukan agar seluruh pelaku usaha memahami dan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.
“Teman-teman di lapangan sedang menyebarkan surat edaran tersebut. Kami dahulukan sosialisasi supaya semuanya tahu dan taat aturan,” tegasnya.
Meski mengedepankan pendekatan persuasif, satpol PP juga telah menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang nekat melanggar dan tetap membuka usahanya selama Ramadan.
Sanksi tersebut bersifat bertahap, mulai dari teguran, pembuatan surat pernyataan, hingga sanksi administratif yang lebih berat.
Pemkab Blitar berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang kondusif dan mendukung kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
“Kalau ada yang nekat buka, tentu akan kami tindak. Sementara ini mekanismenya teguran dan membuat pernyataan. Kalau tetap membandel, bisa sampai pencabutan izin,” pungkasnya.(jar/c1/ady)