Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

⁠Perbaiki Tata Kelola Parkir, Pemkot Blitar Siap Revisi Regulasi

M. Subchan Abdullah • Jumat, 20 Februari 2026 | 11:30 WIB
Pemkot Bakal Perbaiki Regulasi Parkir
Pemkot Bakal Perbaiki Regulasi Parkir

BLITAR KAWENTAR - Target retribusi parkir Kota Blitar pada 2025 tak tercapai. Dari target sekitar Rp 1,5 miliar, realisasi hanya menyentuh Rp 1,3 miliar.

Menyikapi kondisi itu, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menilai persoalan utama bukan pada potensi pendapatan, melainkan pada tata kelola dan dasar aturan yang sudah tidak relevan.


Menurut Wali Kota Blitar, regulasi parkir dalam peraturan daerah tentang pajak dan retribusi perlu segera direkalibrasi.

Dia menyampaikan, keterbatasan definisi parkir umum pemerintah selama ini hanya mencakup Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) sehingga banyak titik parkir lain belum memiliki payung hukum yang jelas.


“Yang paling krusial hari ini adalah rekalibrasi perda pajak dan retribusi. Parkir umum pemerintah jangan hanya PIPP, tapi bisa ditetapkan di beberapa lokasi lewat keputusan wali kota,” ujarnya.


Dia menjelaskan, penetapan titik parkir resmi melalui keputusan kepala daerah penting untuk mencegah parkir liar. Dengan skema tersebut, hanya lokasi yang ditetapkan secara resmi yang diperbolehkan beroperasi.


“Kalau tidak ditetapkan, itu bisa dianggap parkir liar. Jadi tidak semua ruas bisa diparkiri, ada ketentuan yang jelas,” katanya.


Mas Ibin juga memastikan sistem pembayaran nontunai akan kembali dioptimalkan setelah dasar hukumnya diperbaiki. Menurutnya, penerapan e-money sulit dilakukan jika regulasi parkir belum sinkron.


“Kalau perda sudah diperbaiki, parkir umum pemerintah bisa kita kelola dengan e-money. Pemerintah tidak bisa bekerja tanpa dasar aturan,” tegasnya.


Selain parkir, dia berharap agar DPRD segera merespons revisi sejumlah perda lain, termasuk terkait pasar dan investasi yang dinilai belum selaras dengan kebijakan pusat.


“Ini penting karena menyangkut tata kelola pendapatan daerah dan iklim investasi Kota Blitar,” pungkasnya. (bud/c1/ady)

Editor : Satria Wira Yudha Pratama
#Syauqul Muhibbin #Mas Ibin #Retribusi Parkir Blitar #PAD Kota Blitar #perda pajak dan retribusi