Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Selama Ramadan, ASN Lingkup Pemkab Blitar Bisa Bukber karena Pulang Lebih Cepat

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 20 Februari 2026 | 10:51 WIB
Selama Ramadan, ASN Pulang Lebih Cepat
Selama Ramadan, ASN Pulang Lebih Cepat

BLITAR KAWENTAR - Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengatur ulang jam kerja aparatur sipil negara (ASN).

Pegawai pemkab bisa pulang lebih cepat dari biasanya. Hal itu dilakukan agar ritme kerja dapat seimbang selama puasa.


Kabag Organisasi Pemkab Blitar, Lilla Erayunia Pramusinta mengatakan, pemkab menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan. Total jam kerja efektif ditetapkan menjadi 32,5 jam per minggu.

“Jam kerja ASN berkurang 5 jam dibandingkan hari kerja normal di luar Ramadan yang mencapai 37,5 jam per minggu.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Blitar tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah serta Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Blitar,” ujarnya.


Lilla merinci, untuk Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Pengurangan jam kerja dilakukan untuk menyesuaikan ritme kerja ASN selama menjalankan ibadah puasa.

Meskipun begitu, penyesuaian ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan pada masyarakat. ASN tetap dituntut mengedepankan profesionalisme dan kedisiplinan kerja.


Lilla menambahkan, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, melaksanakan tugas operasional teknis, atau menerapkan lebih dari lima hari kerja dalam satu minggu, pengaturan jam kerja dapat disesuaikan oleh masing-masing kepala perangkat daerah atau kepala unit kerja.


Pemkab memastikan penyesuaian jam kerja tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik.

Seluruh perangkat daerah diminta tetap menjaga kualitas dan optimalisasi layanan kepada masyarakat meskipun terdapat pengurangan jam kerja selama Ramadan.

“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal meski jam kerja berubah. Tentu tetap harus mengacu pada ketentuan total 32,5 jam kerja efektif dalam satu minggu selama bulan Ramadan,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : Satria Wira Yudha Pratama
#Ramadan 1447 H #Pelayanan Publik Blitar #Pemkab Blitar #Lilla Erayunia Pramusinta #jam kerja asn