BLITAR – Rapat koordinasi sertipikasi tanah wakaf digelar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar.
Rapat koordinasi sertipikasi tanah wakaf ini merupakan tindak lanjut atas komitmen bersama dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf milik Yayasan/Muslimat. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum.
Melalui rapat tersebut, diharapkan proses percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan optimal. Dengan adanya kepastian hukum, aset wakaf diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat.
Baca Juga: Marc Marquez Tampil Buas di Tes Buriram, GP26 Ducati Matang dan Siap Dominasi MotoGP 2026
Pemanfaatan tersebut terutama difokuskan pada bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan, sehingga keberadaan tanah wakaf dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.