BLITAR – Koordinasi PTSL 2026 di Kabupaten Blitar dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar melalui Tim Ajudikasi 1 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kegiatan ini berlangsung pada 13 Februari 2026 dengan agenda koordinasi dan pengarahan terkait program PTSL di masing-masing desa yang menjadi lokasi PTSL 2026.
Melalui kegiatan koordinasi PTSL 2026 ini, aparat desa diharapkan mendapatkan pemahaman mengenai prosedur dan tahapan pelaksanaan program PTSL. Selain itu, dijelaskan pula peran desa dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.
Peran yang dimaksud meliputi pendataan, verifikasi, serta penyuluhan kepada masyarakat terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan PTSL 2026 di Kabupaten Blitar dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.