Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Jadi Potensi Besar PAD, Pemkot Blitar Dorong Legislatif Segera Sahkan Perda Parkir

M. Subchan Abdullah • Rabu, 25 Februari 2026 | 10:15 WIB

Dorong Perda Parkir Segera di-ACC  Tunggu Persetujuan Legislatif Perluas Titik Milik Pemerintah
Dorong Perda Parkir Segera di-ACC Tunggu Persetujuan Legislatif Perluas Titik Milik Pemerintah

BLITAR KAWENTAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bakal mengupayakan adanya penguatan regulasi parkir. Ini sebagai upaya memperbaiki tata kelola pendapatan daerah, khususnya dari retribusi parkir pinggir jalan.


Selama ini, lokasi parkir umum milik pemerintah yang tercantum secara resmi masih terbatas. Dengan begitu, hal ini membuka celah munculnya lokasi atau titik-titik parkir yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.


Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengusulkan agar lokasi parkir umum pemerintah tidak hanya terpusat di satu kawasan tertentu, tetapi dapat diperluas ke sejumlah titik lain yang ditetapkan secara resmi melalui keputusan wali kota.

Dengan skema tersebut, parkir yang beroperasi akan memiliki kejelasan status, termasuk penggunaan karcis resmi sehingga tidak masuk kategori parkir liar.


“Parkir umum pemerintah seharusnya tidak hanya di satu titik. Kalau ditetapkan oleh wali kota, maka itu parkir resmi.

Di luar yang ditetapkan kepala daerah, ya tidak termasuk dalam kategori parkir resmi,” ujar wali kota yang akrab disapa Mas Ibin kepada Koran ini, kemarin (24/2).


Namun, jelas dia, pengaturan parkir ini masih terkendala pada aspek peraturan, terutama yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.

Karena itu, pemerintah berharap DPRD Kota Blitar dapat segera menyetujui rancangan peraturan daerah (perda) yang mengatur parkir agar kebijakan tersebut memiliki dasar yang kuat.

“Kami berharap perda segera disetujui pihak legislatif sehingga kebijakan parkir di kota memiliki dasar kuat,” terangnya.


Mas Ibin menilai perda ini sangat penting, bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan juga untuk memastikan seluruh proses pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan.

Tanpa payung hukum yang jelas, pemerintah berpotensi menghadapi persoalan dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.


“Kalau pemerintah bekerja tidak sesuai aturan tentu akan repot juga. Karena itu, regulasi ini dibutuhkan agar tata kelola parkir dan pendapatan daerah bisa berjalan beriringan secara tertib,” pungkasnya. (bud/c1/ady)

Editor : Anggi Septian A.P.
#wali kota blitar #Regulasi Parkir Tokyo #pendapatan asli daerah (PAD) #retribusi parkir #Pemkot Blitar