BLITARE KAWENTAR - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar aktif membuka layanan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Khususnya bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan pada awal 2026 lalu.
Informasi yang diterima Koran ini, layanan ini (reaktivasi, Red) disiapkan untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses jaminan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Dinsos Kota Blitar Yudha Budiono mengatakan, proses reaktivasi keanggotaan ini dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dinas berperan untuk memfasilitasi masyarakat yang memenuhi persyaratan administratif namun sudah dinonaktifkan dari peserta PBI-JK.
“Kami membuka layanan reaktivasi PBI-JK yang dinonaktifkan. Dinsos memfasilitasi masyarakat ini sesuai dengan sistem dan mekanisme reaktivasi penerima PBI-JK,” jelasnya kepada Koran ini kemarin (25/2).
Dia menegaskan, masyarakat yang ingin mengajukan reaktivasi diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen.
Terutama berbagai persyaratan yang telah ditentukan, antara lain surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan untuk keperluan reaktivasi PBI-JK, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga (KK), surat keterangan atau rekomendasi dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit, serta nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Tentunya warga yang ingin reaktivasi telah membawa berbagai persyaratan yang ditentukan, terutama beberapa surat rekomendasi yang harus disertakan,” terangnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, jelas Yudha, warga masih harus menjalani proses pemutakhiran data desil melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Apabila hasil pemadanan menunjukkan sesuai dengan kategori penerima, maka kepesertaan PBI-JK dapat kembali diaktifkan dan digunakan seterusnya.
“Kalau kelengkapan administrasi terpenuhi, kami fasilitasi. DTSEN itu terkait kewilayahan dan sistem pusat, sementara kami di daerah memastikan data dan pengajuan dari warga Kota Blitar sesuai,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinsos Kota Blitar, jumlah peserta PBI-JK di kota terhitung per Januari 2026 sebanyak 38.526 jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.739 peserta atau 7,11 persen yang dinonaktifkan pada awal 2026 sehingga berdampak pada akses layanan kesehatan bagi warga penerima bantuan. (bud/c1/ady)