Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

KAI-Pemerintah Gencar Tutup Perlintasan Sebidang KA Tanpa Palang Pintu Demi Selamatkan Masyarakat

M. Subchan Abdullah • Kamis, 26 Februari 2026 | 13:00 WIB

Gencar Tertibkan Jalur Perlintasan Sebidang KA Demi Selamatkan Nyawa Risiko Tinggi Kecelakaan, Terobos Palang Pintu Sanksi Pidana
Gencar Tertibkan Jalur Perlintasan Sebidang KA Demi Selamatkan Nyawa Risiko Tinggi Kecelakaan, Terobos Palang Pintu Sanksi Pidana

BLITAR KAWENTAR - Belum lama ini kecelakaan terjadi di salah satu perlintasan sebidang di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Korbannya merupakan pengendara yang tengah melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu tersebut. Kurangnya kehati-hatian atau human error menjadi penyebab utama tabrakan tersebut.


Belakangan diketahui, pengendara sepeda motor itu tak memperhatikan adanya kereta yang akan melintas lantaran sibuk berkomunikasi lewat telepon. Tabrakan pun tak terhindarkan. Kereta yang melaju kencang itu langsung menghantam si pengendara hingga akhirnya meregang nyawa.


Kecelakaan di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Blitar bukan pertama kalinya terjadi. Peristiwa serupa hampir selalu terjadi tiap tahunnya. Hal tersebut menjadi atensi serius pemerintah daerah setempat karena sudah berkali-kali memakan korban jiwa.


Tak sekadar membangunkan palang pintu melalui anggaran daerah, pemerintah bersama jajaran terkait kini semakin gencar untuk menutup perlintasan-perlintasan sebidang liar. Terbaru, penutupan dilakukan di JPL 203 Km 125+8/9: Berlokasi di Dusun Sanankulon, Desa/Kecamatan Sanankulon. Penutupan dilakukan oleh Tim PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar.


”Proses penutupan diawali dengan safety briefing untuk memastikan keamanan personel, dilanjutkan dengan pematokan permanen dan pemasangan palang menggunakan rel sebagai tanda jalur tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan,” terang Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, kemarin (25/2).


Keputusan penutupan tersebut diambil setelah melalui koordinasi intensif dengan DJKA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar dan Satlantas Polres Blitar Kota. Menurutnya, keselamatan adalah prioritas utama.


”Kita tahu bahwa perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi syarat teknis. Penutupan ini adalah langkah preventif konkret untuk melindungi masyarakat khususnya disekitar jalur dan yang melintas serta meminimalisir gangguan perjalanan KA," tegas Tohari.


Dalam menutup perlintasan sebidang tersebut tidaklah semena-mena. Semua dilakukan berdasarkan regulasi atau payung hukum yang berlaku.

Adapun dasar hukum itu diantaranya, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Menegaskan bahwa perpotongan jalur KA dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang; UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan KA; dan Sanksi Pidana: Pelanggaran di perlintasan dapat dikenakan kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.


Daop 7 Madiun mencatat, sepanjang tahun 2025 telah terjadi 24 kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA di wilayah Daop 7 Madiun. Mayoritas insiden disebabkan oleh faktor manusia (human error), seperti menerobos palang atau mengabaikan sinyal saat kereta sudah mendekat dan melintasi jalur rel KA.


KAI mengajak masyarakat untuk mendukung langkah penutupan tersebut demi keselamatan bersama dan selalu menggunakan perlintasan sebidang resmi. ”Dengan begitu, masyarakat bisa lebih tenang dan merasa aman dalam mobilitas sehari-hari,” tandasnya.(*/sub)

Editor : Anggi Septian A.P.
#kecelakaan kereta api #perlintasan sebidang #kai daop 7 madiun #keselamatan berkendara #Penutupan Jalur Liar