BLITAR KAWENTAR - Apakah pekerja yang tidak kuat melaksanakan ibadah puasa Ramadan harus membayar fidyah?
"Fidyah hanya untuk orang-orang yang tidak mampu membayar utang puasa. Jadi untuk pekerja yang tidak bisa menunaikan ibadah puasa, maka harus diganti di hari yang lain. Tapi, jika sampai memasuki Ramadan berikutnya masih belum membayar utang puasa, orang tersebut harus membayar fidyah." (kho/c1/ynu)
- Jamaluddin
Guru Ngaji Madin Miftahul Ulum
Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi
Editor : Anggi Septian A.P.