Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Peringatan Penting Bagi Perusahaan untuk Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Disnaker Blitar Mulai Sosialisasi

Fajar Rahmad Ali Wardana • Senin, 2 Maret 2026 | 10:16 WIB

THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran Disnaker Intensifkan Sosialisasi ke Perusahaan
THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran Disnaker Intensifkan Sosialisasi ke Perusahaan

BLITAR KAWENTAR - Para pekerja harus berbahagia karena tunjangan hari raya (THR) wajib dicairkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar terus sosialisasi agar pihak swasta mematuhi regulasi dan segera memberikan tunjangan tersebut.


Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Blitar, Santi Miarni mengatakan, kewajiban pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Tidak hanya itu, juga diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya.


Maka dari itu, Disnaker Kabupaten Blitar mengingatkan perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan pembayarannya tidak boleh dicicil sehingga harus sekali bayar.

Disnaker secara intensif melakukan sosialisasi kepada para pemilik perusahaan agar tidak terjadi pelanggaran dalam pemberian hak pekerja tersebut.

Perusahaan yang dilaporkan tidak memberikan THR akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, hal ini menyangkut hajat hidup para pekerja.


Selain itu, disnaker juga membuka posko konsultasi THR untuk memfasilitasi pekerja maupun perusahaan yang membutuhkan informasi.

Sementara untuk posko pengaduan resmi dibuka di tingkat Provinsi Jawa Timur. “Kalau ada pekerja yang ingin berkonsultasi, bisa datang ke posko kami. Sedangkan untuk aduan, difasilitasi di tingkat provinsi. Jika ada keterlambatan THR bisa langsung konsultasi agar dibantu masalahnya,” jelasnya.


THR keagamaan diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Besarannya menyesuaikan masa kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat dikonfirmasi mengenai sanksi detail bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Santi menyebut hal tersebut masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.

Disnaker berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Blitar dapat mematuhi aturan tersebut sehingga hak pekerja terpenuhi menjelang Lebaran.

“Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR masih akan kami bahas. Namun, tentunya ada tindakan tegas, karena pekerja wajib menerima insentif yang sesuai,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : Anggi Septian A.P.
#Disnaker Kabupaten Blitar #aturan thr 2026 #posko thr #hak pekerja #THR Swasta 2026