Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Biaya Listrik Membengkak, Dishub Kabupaten Blitar Siapkan Regulasi Penggunaan Lampu PJU

Fajar Rahmad Ali Wardana • Senin, 2 Maret 2026 | 11:11 WIB

Siapkan Regulasi Listrik PJU Dampak Biaya Membengkak
Siapkan Regulasi Listrik PJU Dampak Biaya Membengkak

BLITAR KAWENTAR - Tidak lama lagi, regulasi terkait pengaturan listrik penerangan jalan umum (PJU) akan dibahas.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perhubungan itu disiapkan sebagai payung hukum berbagai urusan transportasi, terutama pengelolaan lampu jalan.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto mengatakan, draf raperda sudah disusun dan tinggal dibahas bersama DPRD.

Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah melakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. “Besar beban pembayaran listrik PJU.

Selama ini biaya pemasangan dengan spesifikasi tertentu cukup tinggi, bahkan bisa mencapai Rp 15–17 juta per titik. Kalau spek itu diterapkan di jalan desa yang lebarnya sekitar 3 meter, tentu tidak mungkin,” ujarnya.


Puguh melanjutkan, dishub bakal membuat terobosan dengan desain dan spesifikasi PJU di bawah sebelumnya.

Namun, perubahan spesifikasi tetap membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dengan spesifikasi standar tinggi, anggaran Rp 1 miliar, misalnya hanya mampu membiayai sekitar 60 titik.

Sementara jika menggunakan spesifikasi yang lebih sederhana untuk jalan desa, dengan kisaran Rp 3–4 juta per titik, jumlah lampu yang terpasang bisa mencapai sekitar 250 titik.

“Maka dari itu, perbandingannya cukup signifikan. Jadi, kami ingin lebih efektif dan sesuai kebutuhan lapangan.

Bahkan juga akan melakukan pendekatan dengan PLN untuk penataan beban listrik PJU per desa,” ungkapnya.


Menurut Puguh, selama ini pembengkakan biaya dinilai terjadi karena belum adanya pemetaan atau plotting kebutuhan daya secara rinci.

Nantinya, ada plotting per desa dengan ditetapkan kebutuhan berdasarkan panjang jalan dan jarak antar tiang sehingga lebih terukur dan efisien.


Maka dari itu, regulasi ini penting karena raperda tersebut tidak hanya mengatur PJU, tetapi juga mencakup berbagai aspek perhubungan seperti pengelolaan parkir, pengaturan angkutan, hingga Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Dengan adanya raperda tersebut, dishub berharap pengelolaan transportasi dan PJU di Kabupaten Blitar memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus lebih efisien dalam pembiayaan dan penataan,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : Anggi Septian A.P.
#Puguh Imam Susanto #infrastruktur desa #Efisiensi APBD #Raperda Perhubungan #dishub kabupaten blitar