Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dishub Kota Blitar Pastikan Tarif Parkir di Pasar Takjil Jalan Kenanga Sesuai Aturan, Silahkan Lapor Jika Tak Sesuai

M. Subchan Abdullah • Senin, 2 Maret 2026 | 13:26 WIB

Tarif Parkir  Motor Rp 2 Ribu dan Mobil Rp 3 Ribu Di Bazar Takjil Jalan Kenanga
Tarif Parkir Motor Rp 2 Ribu dan Mobil Rp 3 Ribu Di Bazar Takjil Jalan Kenanga

BLITAR KAWENTAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar menyiapkan tujuh kantong parkir untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Bazar Takjil Ramadan di Jalan Kenanga, Kota Blitar.

Penyiapan kantong parkir ini dilakukan guna mengantisipasi kepadatan kendaraan pengunjung selama kegiatan berlangsung.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar, Edi Winarno, mengatakan bahwa Dishub telah menetapkan tarif parkir resmi yang wajib dipatuhi oleh seluruh juru parkir.

Tarif parkir yang diberlakukan yakni Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk kendaraan roda empat.

“Dishub menyiapkan tujuh kantong parkir untuk menunjang kelancaran acara Bazar Takjil Ramadan di Jalan Kenanga,” ujarnya.

Menurutnya, tujuh kantong parkir tersebut tersebar di sejumlah titik strategis, antara lain di Jalan Mastrip, Jalan Merdeka, Jalan Masjid, Jalan Semeru, dan Jalan Merapi.

Penempatan lokasi parkir ini bertujuan agar arus lalu lintas tetap lancar dan pengunjung dapat memarkir kendaraan dengan aman serta tertib.

Edi menegaskan, masyarakat yang merasa dikenakan tarif parkir melebihi ketentuan dapat melaporkannya kepada petugas Dishub. Laporan dapat disertai bukti foto maupun ciri-ciri juru parkir yang bersangkutan jika diperlukan.

“Seluruh juru parkir sudah kami berikan sosialisasi agar menaati aturan yang berlaku. Kami berharap masyarakat bisa aktif melapor jika dikenakan tarif parkir tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya. (bud/ady)

Editor : Anggi Septian A.P.
#Jalan Kenanga Blitar #Tarif Parkir Resmi #Parkir Ramadan 2026 #dishub kota blitar #Bazar Takjil Blitar