BLITAR KAWENTAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar tidak menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.
Pembayaran THR ini diminta dilakukan tepat waktu sesuai aturan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Dinkop, UKM, Naker) Kota Blitar, Juyanto menegaskan, kewajiban pembayaran THR sudah diatur dalam regulasi dan harus dipatuhi oleh setiap perusahaan.
“Perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerja tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” imbaunya kepada Koran ini kemarin (5/3).
Menurut dia, pemerintah daerah telah menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada para pelaku usaha di Kota Blitar. Kebijakan ini juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait teknis pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja.
Selain itu, pemberian THR juga memiliki dasar hukum jelas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Juyanto menjelaskan, pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan gaji.
"Termasuk ketetapan jumlah dan lama kerja juga disesuaikan dalam aturan tersebut," tegasnya.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkot Blitar juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau permasalahan dalam pembayaran THR.
“Jika ada pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, kami persilakan melapor melalui posko pengaduan,” tegasnya. (bud/c1/ady)