BLITAR KAWENTAR - Pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) semakin diperketat menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada momen Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Langkah ini untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga, khususnya bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun memanfaatkan jasa pengiriman barang. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan kantor ekspedisi jadi sasaran utama pengawasan.
Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Rica Noviandar mengatakan, pengawasan difokuskan pada sejumlah titik yang diperkirakan mengalami peningkatan aktivitas menjelang Lebaran.
Adapun titik yang dimaksud seperti SPBU dan kantor ekspedisi. Tim kemetrologian telah diterjunkan untuk inspeksi mendadak guna memastikan seluruh alat UTTP yang digunakan pelaku usaha telah melalui proses tera dan tera ulang sesuai standar yang berlaku.
Pengawasan ini penting agar masyarakat tidak dirugikan saat melakukan transaksi, baik saat membeli bahan bakar maupun mengirim paket.
“Kami melakukan pengawasan di SPBU dan kantor ekspedisi karena aktivitas di dua tempat ini meningkat tajam menjelang Lebaran. Kami ingin memastikan alat ukur yang digunakan sudah tertera dan berfungsi dengan baik,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan sementara di lapangan, dia belum menemukan adanya alat UTTP yang menyimpang dari ketentuan atau berpotensi merugikan konsumen.
Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala hingga mendekati hari raya. “Sejauh ini alat-alat ukur masih sesuai ketentuan," sambung Rica.
Nantinya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan alat UTTP yang tidak sesuai standar, disperindag tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar. "Kami akan lakukan tindakan mulai dari peringatan, sanksi, hingga penarikan alat ukur tersebut,” tegasnya.
Selain melakukan pengawasan, disperindag juga memberikan penyuluhan langsung kepada para pedagang dan pelaku usaha terkait pentingnya melakukan tera ulang secara rutin.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat bertransaksi, antara lain dengan memperhatikan segel tera pada timbangan serta meminta struk sebagai bukti pembelian yang sah. (kho/c1/ynu)
Editor : Anggi Septian A.P.