Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemkot Blitar Gelontorkan THR Lebaran untuk ASN Capai Rp20 Miliar

M. Subchan Abdullah • Senin, 16 Maret 2026 | 13:47 WIB
THR ASN Kota Capai Rp 20,8 M 
Pemkot Imbau Tak Foya-foya
Diperkirakan Cair Minggu Depan
THR ASN Kota Capai Rp 20,8 M Pemkot Imbau Tak Foya-foya Diperkirakan Cair Minggu Depan

 

BLITAR KAWENTAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menyiapkan anggaran sekitar Rp 20,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 ini.

Jumlah tersebut tetntu sudah disiapkan, karena memang kewajiban nega untuk membayarkan THR tersebut.

Baca Juga: Glenn Sugita, Sosok Tajir di Balik Persib Bandung: Pengusaha Northstar Group yang Ubah Maung Bandung Jadi Klub Profesional

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Johanes menyampaikan, anggaran tersebut disesuaikan dengan jumlah penerima yang berhak memperoleh THR di lingkungan pemerintah daerah.

“Untuk THR tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Blitar menganggarkan sekitar Rp 20,8 miliar sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya kepqada Koran ini kemarin (14/3).

Baca Juga: Persib Bandung Bersiap Jadi Kekuatan Baru Asia, Proyek Besar Maung Bandung Mulai Bikin Klub Asia Tenggara Waspada

Dia menjelaskan, penerima THR mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Penerima THR tersebut meliputi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan serta anggota DPRD, CPNS dan PNS, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Juga: Rahasia Finansial Persib Bandung: Bagaimana Klub Ini Bisa Kontrak Pemain Mahal dan Tetap Stabil

“Secara teknis realisasi THR masih menunggu peraturan wali kota yang saat ini sedang dalam proses penyusunan,” jelasnya.

Widodo berharap aturan tersebut segera diterbitkan sehingga pencairan THR dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Prediksi Persija Jakarta vs Dewa United 15 Maret 2026: Rekor Head to Head Macan Kemayoran Unggul, Mampukah Amankan Poin Penuh di JIS?

“Mudah-mudahan peraturan wali kota bisa segera terbit, sehingga awal minggu depan THR sudah bisa direalisasikan,” katanya.

Selain itu, jelas dia, Pemkot Blitar juga mengimbau para penerima THR agar menggunakan dana tersebut secara bijak, terutama untuk kebutuhan ibadah dan kegiatan sosial selama bulan Ramadan. 

Baca Juga: Prediksi Persija Jakarta vs Dewa United 15 Maret 2026: Rekor Head to Head Macan Kemayoran Unggul, Mampukah Amankan Poin Penuh di JIS?

“Sesuai arahan pimpinan, kami berharap THR dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti membayar zakat, sedekah, dan membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan agar THR tidak digunakan untuk hal yang bersifat konsumtif atau berlebihan.

Baca Juga: Hasil Persija Jakarta vs Dewa United 1-1: Gol Cepat Maxwell Souza Dibalas Alexis Messidoro, Duel Panas Liga 1 Berakhir Dramatis

“Jangan digunakan untuk foya-foya, tetapi diharapkan bisa membantu menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM dan pasar tradisional,” pungkasnya. (bud/ady)

Editor : Oksania Difa Ilmada
#THR ASN 2026 #bpkad kota blitar #ekonomi lokal #anggaran thr #Pemkot Blitar