Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

AUTP Kota Blitar Terganjal Regulasi Daerah

Akhmad Nur Khoiri • 2026-03-16 14:11:38

 

 Petani di Kabupaten Blitar saat sedang menanam padi di lahan yang tersedia.
Petani di Kabupaten Blitar saat sedang menanam padi di lahan yang tersedia.

‎BLITAR KAWENTAR – Di balik urgensi perlindungan lahan pertanian, program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Kabupaten Blitar masih membentur tembok tebal bernama birokrasi dan regulasi. 

Selain kendala anggaran daerah, belum adanya aturan khusus di tingkat daerah serta rumitnya pendaftaran data petani menjadi pemicu utama rendahnya serapan program perlindungan ini.

Baca Juga: Azrul Ananda Bongkar Rencana Besar Persebaya: Target Juara, IPO Sebelum 100 Tahun, dan Kembalinya “Hati Hijau” Bajul Ijo

‎Penelaah Teknik Kebijakan DKPP Kabupaten Blitar, Nando Gumelang Aldiansyah P, mengungkapkan bahwa salah satu hambatan teknis yang paling krusial adalah proses pendataan CPCL (Calon Petani Calon Lahan).

Tanpa akurasi data ini, bantuan premi dari pemerintah pusat maupun provinsi tidak dapat dikucurkan ke lahan petani.

Baca Juga: Pemkot Blitar Gelontorkan THR Lebaran untuk ASN Capai Rp20 Miliar

‎"Masalah pendaftaran CPCL ini sering kali menjadi kendala di lapangan. Bahkan pada tahun kemarin, belum ada asuransi yang cair. Meski ada pendaftaran untuk musim tanam terakhir, prosesnya memang membutuhkan ketelitian data yang tinggi," ujar Nando.

‎Selain masalah data, kekosongan payung hukum di tingkat daerah juga menjadi catatan serius.

Baca Juga: Glenn Sugita, Sosok Tajir di Balik Persib Bandung: Pengusaha Northstar Group yang Ubah Maung Bandung Jadi Klub Profesional

Saat ini, Pemkab Blitar hanya melakukan upaya antisipasi yang sifatnya membantu sisa premi petani, namun hal itu belum diperkuat dengan regulasi yang mengikat.

‎"Memang ada antisipasi untuk membantu sisa premi, tapi sampai saat ini belum ada aturan khusus atau regulasi tetap di daerah yang mengatur hal tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Persib Bandung Bersiap Jadi Kekuatan Baru Asia, Proyek Besar Maung Bandung Mulai Bikin Klub Asia Tenggara Waspada

‎Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa minat mandiri dari petani masih nol persen. Padahal, dari total premi sebesar Rp180.000 per hektar, petani hanya dibebankan biaya swadaya sebesar Rp36.000, sementara Rp144.000 sisanya sudah ditanggung subsidi pemerintah pusat.

‎Kabid Prasarana Pertanian, Dhanis Fardianto, menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam.

Baca Juga: Rahasia Finansial Persib Bandung: Bagaimana Klub Ini Bisa Kontrak Pemain Mahal dan Tetap Stabil

Sosialisasi melalui mantri tani di tingkat kecamatan terus digenjot agar informasi mengenai mekanisme pendaftaran bisa sampai ke akar rumput.

‎"Kami sudah lakukan sosialisasi ke mantri tani untuk disebarluaskan ke petani. Harapannya, hambatan administrasi ini bisa segera teratasi agar 867 petani yang terdata tahun ini bisa benar-benar merasakan manfaat asuransi jika terjadi gagal panen," tutup Dhanis. (kho/ady)

Editor : Oksania Difa Ilmada
#gagal panen padi #Asuransi Pertanian Blitar #asuransi usaha tani #asuransi usaha tani padi #DKPP Kabupaten Blitar