Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Asuransi Usaha Tani Padi di Blitar Terbentur Regulasi, Bantuan Premi Terancam Tak Cair

Akhmad Nur Khoiri • Selasa, 17 Maret 2026 | 13:31 WIB

AKHMAD NUR KHOIRI/RADAR PENATARAN

PROSES: Petani di Kabupaten Blitar saat sedang menanam padi di lahan yang subur.

AKHMAD NUR KHOIRI/RADAR PENATARAN
PROSES: Petani di Kabupaten Blitar saat sedang menanam padi di lahan yang subur.

BLITAR KAWENTAR – Di balik urgensi perlindungan lahan pertanian, program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Kabupaten Blitar masih terbentur tembok tebal bernama birokrasi dan regulasi.

Selain kendala anggaran daerah, belum adanya aturan khusus di tingkat daerah serta rumitnya pendaftaran data petani menjadi pemicu utama rendahnya serapan program perlindungan ini.

‎Penelaah Teknik Kebijakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar, Nando Gumelang Aldiansyah P mengungkapkan, salah satu hambatan teknis yang paling krusial adalah proses pendataan calon petani calon lahan (CPCL).

Baca Juga: Petugas Gabungan Ramp Check Sejumlah Armada Bus untuk Mudik di Terminal Patria Blitar, Ini Hasilnya

Tanpa akurasi data ini, bantuan premi dari pemerintah pusat maupun provinsi tidak dapat dikucurkan ke lahan petani. 

‎"Masalah pendaftaran CPCL ini sering kali menjadi kendala di lapangan. Bahkan pada tahun kemarin belum ada asuransi yang cair. Meski ada pendaftaran untuk musim tanam terakhir, prosesnya memang membutuhkan ketelitian data yang tinggi," ujarnya.

‎Selain masalah data, kekosongan payung hukum di tingkat daerah juga menjadi catatan serius.

Saat ini, Pemkab Blitar hanya melakukan upaya antisipasi yang sifatnya membantu sisa premi petani, tetapi hal itu belum diperkuat dengan regulasi yang mengikat.

Baca Juga: Wali Kota Blitar Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Siap-siap Ini Sanksinya

"Memang ada antisipasi untuk membantu sisa premi, tapi sampai saat ini belum ada aturan khusus atau regulasi tetap di daerah yang mengatur hal tersebut," tambahnya.

‎Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa minat mandiri dari petani masih nol persen.

Padahal, dari total premi sebesar Rp 180.000 per hektare, petani hanya dibebankan biaya swadaya sebesar Rp36.000, sementara Rp 144.000 sisanya sudah ditanggung subsidi pemerintah pusat.

Baca Juga: Antisipasi Keselamatan Mudik Lebaran, BNN Tes Urine Sejumlah Sopir Bus di Terminal Kesamben Blitar

‎Kabid prasarana pertanian Dhanis Fardianto menyatakan tidak tinggal diam.

Sosialisasi melalui mantri tani di tingkat kecamatan terus digenjot agar informasi mengenai mekanisme pendaftaran bisa sampai ke akar rumput. 

"Kami sudah lakukan sosialisasi ke mantri tani untuk disebarluaskan ke petani. Harapannya, hambatan administrasi ini bisa segera teratasi agar 867 petani yang terdata tahun ini bisa benar-benar merasakan manfaat asuransi jika terjadi gagal panen," tutupnya.(kho/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#bantuan #birokrasi #AUTP #regulasi #padi #premi #petani Blitar #asuransi usaha tani padi