BLITAR KAWENTAR – Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa (kades) di wilayah Bumi Penataran untuk menjaga disiplin tinggi dalam pengelolaan anggaran desa.
Peringatan ini menjadi kian relevan bagi para petahana maupun aparatur desa yang akan menghadapi kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, guna menghindari adanya temuan administratif yang berpotensi menyeret mereka ke ranah hukum.
Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Rudy Puryono menegaskan, setiap rupiah yang bersumber dari dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) wajib dikelola dengan pedoman teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Transparansi dan kepatuhan mutlak terhadap regulasi adalah satu-satunya perisai bagi kades untuk bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang persoalan pidana di masa depan.
Baca Juga: Ajang EJIES 2026 Kembali Bergulir, Ratusan Karya Ilmiah Guru Siap Beradu di Meja Juri
"Kami sebagai praktisi di desa tidak mungkin berani menyimpang dari aturan. Sebab, jika terjadi penyimpangan, potensinya adalah temuan audit.
Jika ada temuan dan kita tidak mampu mempertanggungjawabkan atau mengembalikan kerugian tersebut, maka urusannya bisa masuk ke ranah yang lebih tinggi, baik itu pidana umum maupun tindak pidana korupsi," tegasnya.
Baca Juga: Tiga CJH Warga Kota Blitar Gagal Berangkat Haji Tahun Ini, Kemenag Ungkap Faktornya
Rudy menambahkan, jabatan kades merupakan amanah besar yang harus dijaga dengan integritas tinggi.
Dia mendorong para pemimpin desa untuk tidak hanya terpaku pada pembangunan fisik semata, tetapi juga wajib memperkuat literasi dan pemahaman mendalam mengenai tata kelola regulasi keuangan.
Baca Juga: Cerita Vokalis Perempuan dari Band Lokal Blitar Suryakarsa: Semua Berawal dari Jadi Penonton
Hal ini penting agar tidak ada desa yang dirugikan atau pembangunannya terhambat akibat salah kelola anggaran yang tidak disengaja.
Harapannya, seluruh kades mampu memanajemen pemerintahan dengan profesional dan memahami setiap detail peraturan yang ada.
Jangan sampai desa yang dipimpin tidak mengalami kemajuan.
"Atau justru kadesnya tersangkut masalah hukum hanya karena ketidaktahuan atau kelalaian dalam mengelola dana desa," pungkasnya. (kho/c1/ynu)
Editor : Oksania Difa Ilmada