KAWENTAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mulai bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pembatasan usia pengguna media sosial (medsos), khususnya bagi anak di bawah umur.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 dan langsung direspons dengan langkah konkret di daerah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar, Hakim Sisworo, mengatakan tengah mempersiapkan berbagai langkah untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal.
Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi ke berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) hingga lembaga pendidikan.
“Kami segera tancap gas untuk melakukan sosialisasi. Ini penting agar seluruh pihak memahami aturan pembatasan usia pengguna media sosial,” ujarnya kepada Koran ini, kemarin (29/3).
Selain sosialisasi, diskominfotik juga akan menggelar rapat koordinasi lintas OPD.
Hal ini dilakukan karena kebijakan tersebut berkaitan erat dengan program di sejumlah instansi lain, seperti dinas pendidikan, badan perencanaan pembangunan dan riset daerah (bapperida), serta dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana (DP3AP2KB).
Menurut Hakim, pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada tahap sosialisasi.
Pemkot juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Tujuannya untuk memastikan apakah penerapan aturan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ke depan tidak menutup kemungkinan akan ada operasi di lapangan untuk memastikan penggunaan media sosial oleh anak-anak sudah sesuai aturan atau belum,” tegasnya.
Dia menambahkan, kebijakan pembatasan usia pengguna medsos ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan mental anak.
Kebijakan tersebut juga sinkron dengan program penanganan kesehatan jiwa anak yang telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sembilan kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Genjot PAD Sektor Pariwisata, Disbudpar Siapkan Paket Wisata Blitar Raya
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Blitar, Mujianto, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Dia siap berkolaborasi dalam pelaksanaan maupun pengawasan di lapangan.
Menurutnya, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur sangat relevan dengan program parenting yang selama ini dijalankan.
Peran orang tua dinilai krusial dalam mengontrol penggunaan gadget agar tidak berlebihan.
“Kebijakan ini juga menguatkan peran orang tua dalam mendampingi anak.
Harapannya, penggunaan gadget bisa lebih terkontrol dan berdampak positif bagi tumbuh kembang anak,” ujarnya.(sub/c1)
Editor : Saifullah Muhammad Jafar