Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Siap Batasi Anak Akses Medsos Diskominfotik Kebut Sosialisasi

M. Subchan Abdullah • Senin, 30 Maret 2026 | 14:53 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mulai bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pembatasan usia pengguna media sosial (medsos).
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mulai bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pembatasan usia pengguna media sosial (medsos).

KAWENTAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mulai bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pembatasan usia pengguna media sosial (medsos), khususnya bagi anak di bawah umur.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 dan langsung direspons dengan langkah konkret di daerah.

Baca Juga: Obral Mobil Bekas 'Bukan Unit Capek' di Bika Mobil Kediri: Agya GR Sport 2026 Cuma Rp140 Jutaan, Cek Stok Lainnya!

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar, Hakim Sisworo, mengatakan tengah mempersiapkan berbagai langkah untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal.

Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi ke berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) hingga lembaga pendidikan.

Baca Juga: Rekomendasi Mobil Bekas 30 Jutaan Terbaik 2026: Dari Soluna hingga Kijang Super, Murah Tapi Masih Layak Harian

“Kami segera tancap gas untuk melakukan sosialisasi. Ini penting agar seluruh pihak memahami aturan pembatasan usia pengguna media sosial,” ujarnya kepada Koran ini, kemarin (29/3).

Selain sosialisasi, diskominfotik juga akan menggelar rapat koordinasi lintas OPD.

Baca Juga: Rekomendasi Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik 2026: Xenia hingga Yaris, Pilihan Irit dan Minim Drama untuk Harian

Hal ini dilakukan karena kebijakan tersebut berkaitan erat dengan program di sejumlah instansi lain, seperti dinas pendidikan, badan perencanaan pembangunan dan riset daerah (bapperida), serta dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana (DP3AP2KB).

Menurut Hakim, pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada tahap sosialisasi.

Baca Juga: Banting Harga! Cek Daftar Harga Mobil Bekas Garasi Banana 1 Maret 2026: Ada Toyota Alphard Hingga Unit Rp50 Jutaan!

Pemkot juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Tujuannya untuk memastikan apakah penerapan aturan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ke depan tidak menutup kemungkinan akan ada operasi di lapangan untuk memastikan penggunaan media sosial oleh anak-anak sudah sesuai aturan atau belum,” tegasnya.

Baca Juga: Rekomendasi Mobil Bekas 2026 di Bawah Rp300 Juta: Brio hingga Innova Reborn, Simak Tips Hindari Kerusakan Tersembunyi

Dia menambahkan, kebijakan pembatasan usia pengguna medsos ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan mental anak.

Kebijakan tersebut juga sinkron dengan program penanganan kesehatan jiwa anak yang telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sembilan kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Genjot PAD Sektor Pariwisata, Disbudpar Siapkan Paket Wisata Blitar Raya

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Blitar, Mujianto, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Dia siap berkolaborasi dalam pelaksanaan maupun pengawasan di lapangan.

Menurutnya, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur sangat relevan dengan program parenting yang selama ini dijalankan.

Baca Juga: Rekomendasi Mobil Bekas 2026 Paling Worth It: Avanza hingga Brio Jadi Pilihan, Ini Tips Biar Tak Tertipu Kilometer

Peran orang tua dinilai krusial dalam mengontrol penggunaan gadget agar tidak berlebihan. 

“Kebijakan ini juga menguatkan peran orang tua dalam mendampingi anak.

Baca Juga: Bingung Cari Mobil Bekas? Cek 5 Rekomendasi SUV Gagah Harga Rp100 Jutaan, Ada Honda CR-V hingga Toyota Rush yang Paling Dicari!

Harapannya, penggunaan gadget bisa lebih terkontrol dan berdampak positif bagi tumbuh kembang anak,” ujarnya.(sub/c1)

Editor : Saifullah Muhammad Jafar
#usia dini #medsos #lembaga pendidikan #pemkot #Pemkot Blitar