Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tren Perceraian di Blitar Justru Naik saat Ramadan Penuh Berkah, Ini Penjelasan Pengadilan Agama

Fajar Rahmad Ali Wardana • Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20 WIB
Ramadan, Tren Perceraian Naik
Faktor Ekonomi Mendominasi - Sudah 708 Perkara Cerai dalam 2 Bulan
Ramadan, Tren Perceraian Naik Faktor Ekonomi Mendominasi - Sudah 708 Perkara Cerai dalam 2 Bulan

 

BLITAR KAWENTAR – Fenomena tak biasa terjadi di bulan suci Ramadan tahun ini.

Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Blitar justru mengalami tren kenaikan.

Baca Juga: Mobil Keluarga Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Pilihan Terbaik 2026

Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah perkara cerai cenderung menurun selama bulan puasa.

Humas PA Kelas IA Blitar, Ahmad Syaukani mengungkapkan, peningkatan tersebut terlihat dari lonjakan jumlah perkara yang disidangkan setiap hari.

Terbukti saat peserta sidang cerai selalu memenuhi ruang meja hijau.

Baca Juga: Update Stok Mobil Bekas: Yaris, Honda Jazz, dan HRV Siap Jadi Pilihan Lebaran 2026

“Trennya memang naik. Kami juga heran, karena biasanya saat Ramadan justru turun.

Biasanya setelah Lebaran baru meningkat.

Baca Juga: Harga & Angsuran Mitsubishi Expander dan XL7 Terbaru 2026: DP Murah, Garansi 1 Tahun, Banyak Bonus!

Jika biasanya dalam sehari hanya berkisar 25 hingga 30 perkara, kini meningkat hingga sekitar 40 sampai 50 perkara per hari. Mayoritas perkara tersebut didominasi permohonan cerai,” ujarnya.

Syaukani melanjutkan, faktor utama penyebab perceraian masih didominasi masalah ekonomi.

Baca Juga: Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan 2026: Karimun hingga Panther, Murah, Bandel, dan Spare Part Melimpah!

 Tekanan ekonomi kerap memicu konflik rumah tangga yang berujung pertengkaran berkepanjangan, perselingkuhan, hingga perceraian.

Dari sisi usia, mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian berada pada rentang usia produktif yakni 25 hingga 30 tahun.

Baca Juga: 5 Hatchback Matic Rp70 Jutaan Paling Irit BBM 2026, Pilihan Nyaman Harian Tanpa Bikin Kantong Jebol

Meski demikian, kasus perceraian juga masih ditemukan pada pasangan usia di atas 50 tahun.

“Meskipun begitu, kami tetap mengutamakan jalur mediasi. Agar pasangan bisa damai dan menekan angka perceraian,” ungkapnya.

Baca Juga: Mobil Bekas Harga Stabil di Indonesia: Innova, Yaris hingga Panther, Bisa Jadi Investasi Anti Rugi!

Syaukani menambahkan, dalam setiap perkara perceraian, proses mediasi tetap menjadi tahapan wajib sebelum sidang dilanjutkan.

 Jika tidak melalui mediasi, maka proses hukum dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: ⁠THR via QRIS Gen Z di Era Serba Digital Menurut Pengamat Komunikasi

Berdasarkan data PA Blitar, sejak Januari hingga Februari 2026 tercatat sebanyak 708 perkara perceraian diajukan, baik cerai talak maupun cerai gugat.

Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat atau pihak istri yang mengajukan gugatan cerai.

Baca Juga: Mitsubishi Expander Cross vs Suzuki Ertiga Bekas: Head-to-Head Harga, Fitur, dan Kenyamanan 2026

Durasi penyelesaian perkara bervariasi tergantung kehadiran para pihak.

Jika salah satu pihak tidak hadir, perkara bisa selesai dalam dua hingga tiga kali persidangan.

Baca Juga: 5 Hatchback Matic Rp70 Jutaan Paling Irit BBM 2026, Pilihan Nyaman Harian Tanpa Bikin Kantong Jebol

Namun, jika kedua belah pihak aktif mengikuti proses, persidangan bisa berlangsung hingga belasan kali.

“Kalau kedua pihak hadir, prosesnya bisa panjang karena ada tahapan gugatan, jawaban, pembuktian, hingga putusan,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : Oksania Difa Ilmada
#fenomena ramadhan #tingkat perceraian #Ramadan 2026 #perceraian #pengadilan agama blitar