BLITAR KAWENTAR – Sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Blitar mulai melakukan pendataan awal calon peserta didik baru.
Bahkan, beberapa di antaranya telah menyebarkan informasi penerimaan siswa melalui berbagai media.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Kurikulum Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar, Binti Mustholifah menegaskan, hingga saat ini petunjuk teknis (juknis) resmi terkait sistem penerimaan murid baru (SPMB) masih belum diterbitkan.
“Kalau istilahnya bukan sosialisasi resmi SPMB, tapi lebih ke pendataan awal. Biasanya sekolah hanya sekadar ‘nitip’ informasi ke TK atau lingkungan sekitar,” ujarnya.
Baca Juga: Tren Perceraian di Blitar Justru Naik saat Ramadan Penuh Berkah, Ini Penjelasan Pengadilan Agama
Menurut Binti, langkah yang dilakukan sekolah tersebut tidak bisa secara tegas dilarang, tetapi juga belum bisa dikatakan sebagai kegiatan resmi. Pasalnya, regulasi teknis dari pemerintah masih dalam proses.
Pihak sekolah umumnya tetap mengikuti perkembangan regulasi terbaru.
Baca Juga: Mobil Keluarga Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Pilihan Terbaik 2026
Salah satunya mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur tentang daya tampung dan ketetapan wilayah penerimaan siswa.
Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan terkait jumlah maksimal siswa dalam satu rombongan belajar.
Untuk jenjang SD, jumlah ideal siswa per kelas adalah 28 anak, sedangkan SMP sebanyak 32 siswa.
Baca Juga: Update Stok Mobil Bekas: Yaris, Honda Jazz, dan HRV Siap Jadi Pilihan Lebaran 2026
Namun demikian, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu.
“Misalnya sekolah yang berada di daerah terpencil atau pegunungan dan menjadi satu-satunya sekolah di wilayah tersebut, jumlah siswa bisa melebihi batas standar dengan pertimbangan tertentu,” terangnya.
Baca Juga: Mobil Bekas Harga Stabil di Indonesia: Innova, Yaris hingga Panther, Bisa Jadi Investasi Anti Rugi!
Meski begitu, penambahan daya tampung tidak bisa dilakukan sembarangan.
Sekolah wajib mengajukan permohonan disertai analisis kebutuhan serta dokumen pendukung melalui sistem yang telah disediakan.
Baca Juga: Mitsubishi Expander Cross vs Suzuki Ertiga Bekas: Head-to-Head Harga, Fitur, dan Kenyamanan 2026
Dia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam proses penerimaan siswa baru.
Seluruh tahapan harus bebas dari praktik gratifikasi, termasuk upaya titip-menitip calon siswa.
Baca Juga: Harga & Angsuran Mitsubishi Expander dan XL7 Terbaru 2026: DP Murah, Garansi 1 Tahun, Banyak Bonus!
Sebab, dalam aturan juga jelas, semua proses harus bebas dari gratifikasi.
“Tidak boleh ada titipan atau pemberian dalam bentuk apa pun,” tandasnya.
Baca Juga: Wabup Beky Paparkan LKPJ 2025, Pendapatan Daerah Tembus 103,95 Persen
Di sisi lain, dia mengakui sejumlah sekolah, khususnya SD, saat ini justru mengalami kesulitan mendapatkan siswa baru.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya inisiatif pendataan lebih awal oleh pihak sekolah.
Baca Juga: Mobil Bekas Layak Beli 2026: Honda Brio, Toyota Innova, Mitsubishi Expander, hingga Honda HRV
“Faktanya, ada SD yang kekurangan murid. Jadi, upaya-upaya seperti itu muncul meski tetap harus menunggu juknis resmi,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)
Editor : Oksania Difa Ilmada