KAWENTARAN – Kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial (medsos) bagi anak di bawah umur mendapat dukungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya soal pembatasan akses digital, tetapi juga bagian penting dari pola asuh atau parenting di dalam keluarga.
Kepala DP3AP2KB Kota Blitar, Mujianto, mengatakan siap berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain untuk menyukseskan kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menyentuh dua aspek utama, yakni pengendalian akses media sosial yang menjadi ranah diskominfotik, serta penguatan peran orang tua dalam mendampingi anak yang menjadi fokus DP3AP2KB.
“Ini bukan sekadar pembatasan akses, tetapi juga bagaimana orang tua mampu mengontrol penggunaan gadget pada anak. Jadi, aspek parenting sangat penting,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, DP3AP2KB akan menggencarkan sosialisasi kepada para kader keluarga berencana (KB). Selama ini, kader KB memiliki peran aktif dalam program bina keluarga balita (BKB) maupun bina keluarga remaja. Melalui kegiatan tersebut, kebijakan pembatasan penggunaan medsos akan disampaikan langsung kepada masyarakat.
Selain itu, sosialisasi juga akan dibarengi dengan edukasi terkait tumbuh kembang anak sesuai usia. Orang tua akan diberikan pemahaman tentang dampak positif dan negatif penggunaan gadget, serta pentingnya pembatasan durasi dan jenis konten yang diakses anak.
Mujianto menjelaskan, salah satu upaya yang telah berjalan adalah penyaluran BKB Kit (Bina Keluarga Balita Kit), yakni seperangkat alat permainan edukatif dan materi penyuluhan. Media tersebut digunakan kader untuk memberikan pemahaman kepada orang tua agar dapat mendampingi anak secara optimal, sekaligus mencegah berbagai risiko seperti gangguan tumbuh kembang hingga stunting.
Dia mengakui, pola asuh anak saat ini mengalami pergeseran. Tidak sedikit orang tua yang memberikan gadget kepada anak, bahkan sejak usia balita, sebagai sarana hiburan. Meski tidak sepenuhnya salah, penggunaan yang berlebihan dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif.
“Harus ada batasan yang jelas, baik dari sisi durasi maupun jenis konten. Orang tua juga harus hadir mendampingi, bukan membiarkan anak mengakses tanpa kontrol,” tegasnya.
Ke depan, DP3AP2KB juga membuka peluang kolaborasi dengan dinas pendidikan untuk memperkuat implementasi kebijakan di kalangan pelajar. Dengan sinergi lintas sektor, diharapkan pembatasan penggunaan media sosial dapat berjalan efektif dan mendukung terwujudnya generasi muda yang sehat, cerdas, dan berkualitas.(sub/c1)
Editor : Saifullah Muhammad Jafar