BLITAR KAWENTAR– Makam Bung Karno (MBK) telah menjadi destinasi wisata sejarah andalan di Kota Blitar.
Banyak wisatawan yang datang dari berbagai penjuru daerah untuk berziarah di makam Presiden Pertama Indonesia tersebut.
Baca Juga: Di Blitar Marak Terbangkan Balon Udara, Begini Dampaknya yang Terjadi
Karena telah menjadi wisata ikonik, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar kini tengah berjuang agar MBK ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional.
Pemkot saat ini masih memproses pengusulan dan melakukan kajian lebih lanjut sebelum ditetapkan di tingkat nasional.
Baca Juga: Pastikan Bus Sekolah Tak Ganggu Angkutan Umum, Dishub Kabupaten Blitar: Kami Jalan Beriringan
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar, Rike Rochwati menjelaskan, penetapan cagar budaya tersebut diawali melalui pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang telah ditetapkan melalui SK Wali Kota Blitar.
Setelah itu, tim melakukan kajian lebih lanjut terhadap objek calon cagar budaya tersebut.
”Setelah kajian dilakukan secara menyeluruh, kemudian dilanjutkan dengan sidang penetapan di tingkat kabupaten atau kota. Tahapannya memang tidak mudah,” ujarnya.
Nah, setelah ditetapkan di tingkat daerah, pemkot kemudian mengajukan peningkatan status ke pemerintah provinsi hingga pusat.
Semua proses dilakukan secara berjenjang. ”Setelah penetapan di tingkat kabupaten/kota tuntas, lalu kami usulkan ke provinsi dan nasional,” jelasnya.
Menurutnya, proses tersebut memerlukan tahapan berjenjang dan tidak bisa dilakukan secara instan.
Meski demikian, dia menyebut komunikasi dengan pemerintah pusat dan provinsi terus berjalan.
”Respons dari pusat cukup baik, termasuk dari BPK Wilayah XI dan provinsi,” tambahnya.
Jika nantinya disetujui, penetapan sebagai cagar budaya nasional akan berdampak pada penguatan perlindungan serta pengakuan terhadap nilai sejarah situs tersebut.
Pemkot menargetkan proses pengusulan ini dapat rampung dalam beberapa tahun ke depan.
“Targetnya sebelum 2028 sudah bisa ditetapkan. Dengan begitu, perlindungan MBK semakin kuat dan bisa diakui secara nasional bahkan internasional,” pungkasnya.(bud/c1/sub)
Editor : Oksania Difa Ilmada