Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Warga Wajib Tahu! Begini Wujud Asli Sertifikat Tanah Elektronik dari BPN, Anti Palsu dan Bebas Cemas Hilang

Saifullah Muhammad Jafar • Senin, 6 April 2026 | 18:10 WIB
Penasaran wujud sertifikat tanah elektronik? Cek cara akses, keunggulan anti palsu, dan solusi mudah jika hilang di aplikasi Sentuh Tanahku.
Penasaran wujud sertifikat tanah elektronik? Cek cara akses, keunggulan anti palsu, dan solusi mudah jika hilang di aplikasi Sentuh Tanahku.

BLITAR - Di era digitalisasi yang semakin masif, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan inovasi penting untuk pelayanan publik. Salah satu gebrakan terbaru yang kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat adalah transisi bertahap menuju penggunaan sertifikat tanah elektronik. Kebijakan ini masih tergolong baru, sehingga sangat wajar jika banyak warga yang selama ini terbiasa memegang sertifikat analog berupa buku bersampul hijau, merasa penasaran dan ingin tahu lebih jauh mengenai wujud aslinya.

Peralihan media dari bentuk analog ke digital ini tentu memunculkan berbagai pertanyaan dasar. Banyak masyarakat yang masih bingung tentang definisi sebenarnya dari sertifikat tanah elektronik tersebut. Berdasarkan informasi resmi yang dirilis oleh laman Kementerian ATR/BPN, dokumen digital ini pada dasarnya adalah bukti kepemilikan sah yang diterbitkan melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Bentuk fisiknya kini beralih menjadi sebuah file berformat PDF yang memiliki legalitas hukum yang sama kuatnya dengan versi kertas terdahulu.

Lantas, apa yang membuat inovasi sertifikat tanah elektronik ini begitu krusial untuk segera diterapkan? Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, memberikan penjelasan mendetail. Pemerintah saat ini tengah gencar mendorong penerapan sistem baru tersebut dengan fokus utama pada jaminan keamanan data. Dengan sistem yang terenkripsi di server pusat, dokumen kepemilikan aset properti dipastikan lebih aman dan sangat sulit untuk dipalsukan oleh oknum mafia tanah.

Baca Juga: Modus Gendam di Stasiun Wlingi, Perempuan Asal Blitar Kehilangan Rp13 Juta: Pelaku Kabur Saat Korban Salat

Keunggulan dan Sistem Keamanan Tingkat Tinggi

Lebih lanjut, Harison Mocodompis juga menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat mengenai dokumen yang rentan rusak akibat bencana alam seperti banjir, dimakan rayap, atau hilang karena kelalaian, kini bukan lagi menjadi sebuah isu yang menakutkan. "Kalaupun rusak bukan isu, kalaupun hilang bukan isu, karena dengan mudah bisa diganti," jelas Harison. Transformasi digital ini memastikan bahwa meskipun tidak berwujud buku konvensional, masyarakat tetap akan mendapatkan satu bukti sertifikat sah yang dilengkapi dengan sistem keamanan modern berupa informasi barcode atau kode palang.

Kode palang tersebut merupakan kunci identifikasi unik yang terhubung langsung dengan database BPN. Sistem ini membuat proses verifikasi keaslian dokumen menjadi sangat transparan, cepat, dan akurat, hanya dengan memindai barcode menggunakan perangkat pintar. Ini adalah langkah preventif yang luar biasa untuk menutup ruang gerak pemalsuan dokumen pertanahan yang selama ini kerap merugikan masyarakat luas.

Baca Juga: Bosan Sama Avanza? Lirik Suzuki Ertiga Generasi Pertama, Mobil Keluarga Rp100 Jutaan yang Nyaman dan Minim 'Ragat'

Cara Akses dan Solusi Praktis Jika Bukti Fisik Hilang

Untuk menyimpan dokumen berharga ini, pemerintah telah menyediakan fasilitas penyimpanan digital mutakhir yang disebut sebagai brankas elektronik. Dokumen kepemilikan yang sah akan disimpan secara otomatis di dalam brankas elektronik masing-masing pemegang hak. Aksesnya pun dibuat sangat mudah. Masyarakat hanya perlu mengunduh dan menggunakan aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku yang dapat diinstal langsung di ponsel pintar mereka masing-masing.

Meskipun sepenuhnya berbasis digital, pemegang hak tetap memiliki opsi untuk memegang bukti fisik. Pemerintah memahami bahwa sebagian masyarakat masih membutuhkan wujud nyata dari dokumen aset mereka untuk berbagai keperluan administratif. Oleh karena itu, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi dari dokumen tersebut yang dicetak secara khusus. Berbeda dengan kertas biasa, cetakan dari kantor pertanahan ini menggunakan spesifikasi khusus yang dikenal sebagai secure paper, sehingga keasliannya tetap terjaga secara wujud fisik.

Baca Juga: Fenomena 'Kabin Gibah' hingga Suspensi Ambles, Mengapa Daihatsu Sigra Masih Jadi Mobil Terlaris Meski Terus Dihujat?

Kemudahan paling revolusioner dari sistem ini terasa ketika pemegang hak mengalami musibah kehilangan dokumen cetaknya. Apabila salinan resmi pada secure paper tersebut hilang atau rusak parah, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pertanahan dan mengurus proses birokrasi yang panjang untuk pencetakan ulang. Pemegang hak dapat langsung mencetak kembali salinan tersebut secara mandiri menggunakan kertas biasa di rumah. Hal ini dimungkinkan karena dokumen asli yang sah sejatinya tetap tersimpan dengan aman di dalam brankas elektronik, dan cukup diakses kembali melalui aplikasi kapan saja dibutuhkan.

Editor : Saifullah Muhammad Jafar
#Brankas Elektronik #aplikasi Sentuh Tanahku #Harison Mocodompis #sertifikat tanah elektronik #Kementerian ATR/BPN