BLITAR - Kepemilikan aset properti di Indonesia kini semakin modern seiring dengan hadirnya inovasi sertifikat tanah elektronik (Sertifikat-el) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Transformasi digital yang tertuang dalam Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 ini menjadi angin segar bagi masyarakat untuk melindungi aset mereka dari risiko kehilangan, kerusakan fisik, hingga ancaman mafia tanah yang kerap memalsukan dokumen. Terlebih lagi, terdapat peringatan penting bahwa dokumen kepemilikan tanah tradisional seperti girik atau petok D diproyeksikan tidak akan diakui lagi keabsahannya di mata hukum pengadilan pada tahun 2026 mendatang. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses legalisasi asetnya.
Bagi sebagian warga, wujud digital berupa file berformat PDF mungkin masih terasa asing dan memunculkan keraguan. Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena sertifikat tanah elektronik memiliki kekuatan hukum yang mutlak dan sama kuatnya dengan sertifikat fisik bersampul hijau yang selama ini kita kenal. Dokumen digital ini dilengkapi dengan sistem keamanan tingkat tinggi dan disahkan langsung melalui tanda tangan elektronik oleh pejabat berwenang di BPN. Keuntungan utamanya sangat jelas: dokumen ini mustahil lapuk dimakan usia atau rayap, aman dari musibah, serta sangat praktis karena dapat diakses dan dicetak ulang kapan saja melalui perangkat ponsel pintar maupun laptop.
Lalu, bagaimana nasib sertifikat fisik lama yang sudah terlanjur disimpan rapat-rapat oleh masyarakat? Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik. Peralihan menuju penggunaan sertifikat tanah elektronik saat ini dilakukan secara bertahap, dan sertifikat fisik lama Anda tetap diakui sah oleh negara. Proses konversi ke bentuk digital baru diwajibkan apabila Anda hendak melakukan pembaruan data atau transaksi pertanahan, seperti jual beli tanah, mengurus proses balik nama, pembagian hak waris, atau jika Anda murni berinisiatif ingin mengamankan aset secara digital. Selama tidak ada transaksi tersebut, tidak ada paksaan bagi warga untuk segera menukarnya.
Syarat Lengkap dan Langkah Konversi Tanpa Ribet
Untuk mengubah dokumen lama menjadi format digital atau membuat permohonan baru, persyaratan yang dibutuhkan tidaklah rumit. Pemohon wajib menyiapkan dokumen sertifikat asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), NPWP (jika ada), serta bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir. Jika prosesnya diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai. Pastikan juga Anda mencantumkan alamat email yang aktif, karena file resmi dari BPN nantinya akan dikirimkan langsung ke kotak masuk surel Anda. Bagi pembuatan baru karena waris atau jual beli, perlu ditambahkan Akta Jual Beli (AJB) atau Surat Ketetapan Waris.
Proses pengurusannya dapat ditempuh melalui dua jalur utama. Pertama, jalur luring (offline) dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan sesuai domisili letak tanah tersebut berada. Anda tinggal mengambil nomor antrean layanan konversi, menyerahkan kelengkapan berkas, dan menunggu proses verifikasi petugas yang biasanya memakan waktu sekitar 3 hingga 14 hari kerja.
Jalur kedua, yang jauh lebih efisien, adalah secara daring (online) menggunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku. Setelah mengunduh aplikasi ini di Play Store atau App Store, Anda cukup membuat akun, memilih menu permohonan sertifikat, dan mengunggah semua syarat yang diminta. Sangat disarankan untuk memindai (scan) dokumen Anda, bukan sekadar memfotonya, agar tulisan terbaca jelas dan tidak berujung pada penolakan sistem.
Rincian Biaya Resmi Negara, Hindari Praktik Percaloan!
Salah satu ketakutan terbesar warga saat mengurus urusan pertanahan adalah munculnya biaya siluman yang membengkak. Padahal, biaya resmi pengurusan dokumen ini sangat terjangkau, transparan, dan telah diatur tegas dalam regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk layanan konversi dari dokumen fisik ke digital, pemohon umumnya hanya dikenakan biaya administrasi pendaftaran di kisaran Rp50.000 hingga Rp100.000.
Namun, jika permohonan tersebut adalah penerbitan baru dari hasil transaksi jual beli atau pewarisan yang membutuhkan proses turun lapang, biayanya akan menyesuaikan. Biaya pengukuran tanah untuk luas di bawah 10.000 meter persegi berkisar antara Rp100.000 hingga Rp500.000, bergantung pada lokasi tanah. Selain itu, perhitungkan juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika memang ada transaksi perpindahan hak.
Seluruh komponen biaya ini wajib dibayarkan langsung ke kas negara melalui kanal perbankan resmi, bukan dititipkan secara tunai kepada oknum petugas di lapangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau keras untuk mengurus keperluannya secara mandiri demi keamanan finansial dan menghindari pungutan liar dari para calo. Segera manfaatkan layanan ini, jadilah warga negara yang cerdas, dan pastikan kepemilikan tanah Anda memiliki payung hukum yang kuat.
Editor : Saifullah Muhammad Jafar